Berita Viral Guru

NASIB Guru Haryati Usai Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai 3 Hari Ditentukan Besok, Bisa Dipecat

Editor: iksan fauzi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yayasan Abdi Sukma akan menentukan nasib guru Haryati usai beri hukuman siswa SD kelas 4 selama 3 hari duduk di lantai kelas gara-gara menunggak SPP hari ini. Pihak yayasan dan sekolah menyatakan kecolongan dengan ulah guru Haryati, lantaram hukuman yang diberikan tidak ada dalam peraturan sekolah.

NASIB Guru Haryati Usai Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai 3 Hari Ditentukan Besok, Bisa Dipecat

SURYAMALANG.COM - Nasib wali kelas guru Haryati setelah menghukum siswa SD kelas IV duduk di lantai selama 3 hari akan ditentukan pihak Yayasan Abdi Sukma Medan yang menaungi sekolah tersebut.

Pihak Yayasan Abdi Sukma Medan akan menentukan nasib guru haryati besok dalam rapat bersama pengurus setelah kasus pemberian hukuman itu viral di media sosial.

Pihak Yayasan Abdi Sukma Medan sendiri menyatakan hukuman yang dilakukan oleh guru Haryati kepada siswa SD itu tidak ada dalam peraturan sekolah.

Pihak Yayasan Abdi Sukma Medan menyatakan hukuman yang diberikan guru Haryati karena orang tua siswa SD itu menunggak SPP dibuat sendiri.

Setelah video siswa SD dihukum duduk dilantai viral dan membuat kegaduhan, pihak Yayasan Abdi Sukma Medan langsung menonaktifkan guru Haryati dari proses belajar mengajar.

Lantas, apakah guru Haryati bakal dipecat pihak Yayasan Abdi Sukma Medan setelah menghukum siswa SD tersebut?

Berikut penjelasan kepala sekolah dan Yayasan Abdi Sukma Medan terkait nasib guru Haryati.

Kepala SD Abdi Sukma, Juli Sari mengaku kecolongan dengan hukuman yang diberikan guru Haryati kepada siswa SD kelas 4 tersebut.

Baca juga: Perjuangan Guru Dapatkan Pujaan Hati Mantan Muridnya di SD, Tunggu 6 Tahun Sampai Muridnya Lulus SMA

Ia membenarkan siswa SD kelas 4 yang dihukum dan divideonya viral karena menunggak SPP terjadi di sekolahnya.

Juli mengaku baru mengetahui siswa SD kelas 4 yang dihukum duduk di lantai setelah orang tuanya  datang ke sekolah menemuinya.

"Dia (orang tua siswa SD) datang sambil menangis," ungkap Juli.

Juli menegaskan guru Haryati telah membuat peraturan sendiri tanpa sepengetahuan pihak sekolah.

Untuk meredakan masalah tersebut, Juli mengaku sudah memanggil orang tua siswa SD tersebut dan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Saat kejadian itu orang tuanya nangis-nagis. Dan permasalahan ini sudah kami selesaikan hari itu juga," beber Juli.

Kendati demikian, Juli belum bisa memutuskan sanksi yang akan diterima guru Haryati.

Baca juga: Akhirnya Guru Supriyani Divonis Bebas Nangis Peluk Pengacara ‘Allahu Akbar Selamat Hari Guru’

Ia menyatakan perlu mengadakan rapat dengan pemilik yayasan.

"Iya (pemecatan belum ada). Cuma sudah ditegur bahwa tidak boleh seperti itu, dan jangan di ulangi lagi," katanya.

Juli menegaskan, keputusan apakah guru Haryati dipecat atau tidak, merupakan keputusan dari Yayasan Abdi Sukma Medan.

"Saya  tidak berani bilang iya atau tidak, karena Senin rapat lagi untuk memutuskan yang baik untuk sekolah dan wali kelas," beber Juli.

Yayasan Abdi Sukma Medan kecewa

Sementara itu, Ketua Yayasan Abdi Sukma Ahmad Parlindungan membenarkan guru Haryati dilarang mengajar untuk sementara waktu.

"Kami yayasan akan memberikan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu yang ditentukan kemudian," beber Ahmad, Sabtu (11/1/2025) dikutip dari TribunMedan.com.

Ia mengatakan pihak yayasan dan sekolah tak pernah membuat aturan tersebut.

Menurutnya, semua siswa sudah atau belum bayar SPP harus ikut belajar mengajar.

"Kami sangat kecewa dengan kondisi ini yang menjadi viral seluruh Indonesia karena tidak ada aturan tertulis," beber Ahmad.

Ia mengungkapkan adik kandung korban yang duduk di bangku kelas 1 SD juga belum membayar SPP selama tiga bulan.

Namun, wali kelasnya memperbolehkan mengikuti pelajaran seperti para siswa lain.

Ahmad menegaskan meski guru Haryati memberi hukuman, tapi tak memiliki masalah pribadi dengan orang tua siswa tersebut.

Pihak sekolah sudah meminta maaf ke keluarga korban atas kesalahan ini.

"Mediasi sudah. Sudah meminta maaf. Anaknya ada 2 di sini, yang kelas 4 dan kelas 1 SD. Nah, yang kelas 1 ini tidak ada masalah. Sama-sama tidak membayar uang sekolah," terang Ahmad.

Duduk perkara kasus

Sebelumnya, video viral mempertontonkan siswa SD kelas 4 dihukum duduk di lantai selama tiga hari karena menunggak SPP.

Siswa SD itu dihukum selama tiga hari sejak Senin (6/1/2025) hingga Rabu (8/1/2025).

Orang tua siswa SD itu mengaku kaget melihat anaknya dipermalukan di hadapan teman-temannya selama proses belajar.

Dia berencana memindahkan anaknya ke sekolah lain karena trauma.

Jika pihak sekolah memecat wali kelas bernama Haryati, dia tak akan memindahkan anaknya.

"Saya berkoordinasi dengan kepala sekolah, buk kalau dia gak keluar, saya tarik anak saya. Karena otomatis anak saya trauma," ucap ibu siswa SD itu, Sabtu (11/1/2025).

Menurut ibu siswa itu, anaknya akan dibenci para guru-guru di sekolah lantaran videonya viral di media sosial.

Siswa SD itu juga akan trauma melihat guru Haryati yang memberi hukuman duduk di lantai.

"Saya tahu, akibat kejadian itu pasti membuat anak saya dibenci," keluh ibu siswa SD itu.

Polisi mediasi

Terpisah, polisi turun tangan membantu memediasi masalah tersebut.

Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, menyatakan orang tua siswa telah dipertemukan dengan guru Haryati serta pihak sekolah.

"Kami sudah menggerakkan anggota Bhabinkamtibmas untuk mengecek langsung terkait video viral tersebut," tuturnya, Minggu (12/1/2025).

Dari keterangan pihak sekolah, hukuman yang diberikan Haryati tak ada dalam aturan sekolah.

"Sudah ditanyakan langsung ke pemilik yayasan dan kepala sekolah, tidak ada ada pelarangan siswa belajar karena SPP menunggak," kata Dedy.

Ia menerangkan permasalah ini merupakan kelalian wali kelas yang tidak berkomunikasi dengan kepala sekolah sebelum bertindak.

"Sudah dimediasi, untuk SPP yang menunggak pun telah lunas." 

"Pihak guru menyadari perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada orang tua siswa. Intinya mereka sudah sama-sama saling memaafkan," katanya.

Berita Terkini