Hasto vs KPK

Penentuan Nasib Hasto Hari Ini Ditahan KPK atau Tidak, Sekjen PDIP Sudah Persiapan 'Semir Rambut'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasto Kristiyanto penentuan nasib hari Ini ditahan KPK atau tidak, Sekjen PDIP sudah melakukan sejumlah persiapan seperti 'semir rambut'.

Penentuan Nasib Ditahan KPK atau Tidak

KPK sendiri sudah melempar sinyal tidak menutup kemungkinan bakal langsung menahan Hasto Kristiyanto di tanggal 13 Januari 2025 jika bukti-bukti sudah cukup. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Asep, Jumat (10/1/2025) malam.

Baca juga: KUBU Sekjen PDIP Hasto Gertak Rilis 3 Skandal Besar Elite Politik, Semua Video Diamankan di Rusia

Diketahui KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

Teruntuk Hasto, pria 58 tahun itu juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

Mengajukan Praperadilan 

Di sisi lain Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1). 

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," demikian keterangannya kepada pers.

Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. 

Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.

Menyikapi upaya praperadilan itu, KPK menyatakan siap melawan.

Halaman
123

Berita Terkini