Tabung LPG 3 Kg Langka

'Jangan Panik' Subsidi LPG 3 Kg 2025 Sebesar Rp 87,6 T, Respons Said Abdullah soal Tabung Gas Langka

Editor: iksan fauzi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LPG 3 Kg LANGKA: Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah meminta masyarakat tidak panik menghadapi tabung LPG 3 Kg langka beberapa hari ini. Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan Banggar DPR RI dan pemerintah telah mengalokasikan subsidi LPG 3 Kg 2025 sebesar Rp 87,6 triliun. Artinya, sudah mencukupi kebutuhan masyarakat.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah: Alokasi Subsidi LPG 3 Kg 2025 sangat Mencukupi, Tak Perlu Panik

SURYAMALANG.COM | JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mengimbau masyarakat supaya tidak panik menghadapai kelangkaan tabung gas LPG 3 Kg.

Said mengatakan itu untuk merespons ramainya berita terkait kelangkaan tabung LPG 3 Kg di tengah masyarakat beberapa hari ini. 

Kelangkaan tabung LPG 3 Kg itu menyebabkan antrean di sejumlah pangkalan.

Mengingat, LPG 3 Kg telah menjadi kebutuhan utama bagi sebagian besar rakyat Indonesia. 

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan kelangkaan LPG 3 Kg imbas dari rencana pemerintah membatasi penggunaannya. 

Namun, apakah itu benar demikian?

Politisi asal Sumenep Madura itu mengungkapkan Banggar DPR RI bersama pemerintah telah sepakat mengalokasikan anggaran subsidi LPG 3 Kg 2025 sebesar Rp 87,6 triliun. 

Alokasi subsidi LPG 3 Kg sebesar itu lebih tinggi dari tahun pagu 2024, yakni sebesar Rp. 85,6 triliun.

Ia mengatakan subsidi sebesar itu untuk volume LPG 3 Kg tahun 2025 sebesar 8,17 juta ton.

Anggaran untuk penyediaan volume LPG 3 Kg tersebut untuk menjamin pelaksanaan subsidi kepada masyarakat.

Baca juga: Pembelian Tabung Gas LPG 3 Kg Hanya Dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina, Tidak Ada di Pengecer

"Jika LPG 3 Kg tidak disubsidi oleh negara, maka harganya mencapai Rp 42.750," ujar Said Abdullah melalui keterangan tertulis kepada SURYAMALANG.COM, Senin (3/1/2025). 

Ia mengungkapkan pada 2025 Banggar DPR menyepakati usulan pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung.

Hal itu membuat harga dasar LPG 3 Kg menjadi Rp 12.750 dan ditambah dengan ongkos transportasi.

Untuk ongkos transportasi di masing masing daerah berbeda. Kata Said, itulah yang membentuk harga akhir.

Ia mengatakan LPG 3 Kg adalah barang subsidi yang diperuntukkan rumah tangga miskin, akan tetapi selama ini diperdagangkan secara terbuka.

Karena itu, Banggar DPR RI mencermati evaluasi penyaluran subsidi LPG 3 Kg yang disampaikan oleh pemerintah.

Baca juga: Bolehkah Beli LPG 3 Kg dengan 1 NIK di Pangkalan Berbeda dalam Satu Hari? Begini Kata Pertamina

Menurutnnya, dari hasil evaluasi konsumsi LPG 3 Kg mengalami peningkatan.

Rata-rata pertumbuhan volume di pada 2019 hingga 2022 sebesar 4,34 persen dengan distribusi masih terbuka.

Kemudian pemerintah menerapkan registrasi konsumen LPG 3 Kg pada 2023.

Penerapan itu memberi pengaruh positif dengan melambatnya pertumbuhan konsumsi volume LPG 3 Kg pada 2022 ke 2023 sekitar 3,14 %.

Ia menjelaskan dari data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyebutkan sekitar 50,2 juta rumah tangga menerima subsidi LPG 3 Kg sebanyak 32 persen.

Rumah tangga penerima itu dengan kondisi sosial ekonomi terendah hanya menikmati 22 persen.

"Sementara 86 % dinikmati oleh kelompok yang lebih mampu," ujar Said Abdullah.

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Masih Dijual Bebas di Kota Malang, PERTAMINA : Harga di Pangkalan Lebih Murah

Hal ini terjadi, menurut Said Abdullah karena tabung LPG 3 Kg diperjualbelikan secara bebas di pasaran bersamaan dengan LPG non-subsidi.

Adapun selisih harga LPG 3 Kg dengan non-subsidi berbeda jauh.

"Dari data itu menunjukkan mayoritas rumah tangga menggunakan LPG 3 Kg alias LPG subsidi," katanya. 

Ia menyebut terdapat 12,5 juta rumah tangga miskin dan rentan tidak menerima subidi LPG 3 Kg.

Sebanyak 2,7 juta kepala rumah tangga perempuan tidak menerima subsidi LPG 3 Kg.

"Dan 760 ribu penyandang disabilitas tidak menerima subsidi LPG 3 Kg serta 4,06 juta lansia tidak menerima subsidi LPG 3 Kg," sebutnya.

Di sisi lain, Said mengungkapkan ada disparitas harga antara LPG 3 Kg dengan non-subsidi.

Hal itu menyebabkan praktik penyimpangan dan pidana berupa penimbunan dan pengoplosan LPG 3 Kg.

Baca juga: Imbas Kenaikan Harga Tabung LPG, Pelaku UMKM Kuliner di Jawa Timur Pilih Potong Laba

"Praktik oplosan ini menyebabkan berkurangnya kuota volume subsidi LPG 3 kg untuk rumah tangga miskin," bebernya. 

Mencermati situasi tentang kelangkaan LPG 3 Kg yang sedang terjadi di tengah masyarakat, Said memberi beberapa saran kepada pemerintah.

1.    Perbaikan kebijakan penyaluran subsidi LPG 3 Kg yang tengah di upayakan oleh pemerintah hendaknya diimbangi dengan komunikasi publik yang baik.

Hal itu agar tidak menimbulkan kepanikan kepada banyak pihak dan sebagian pihak memanfaatkan kepanikan tersebut dengan mengambil untung.

2.    Pemerintah dan PT Pertamina sedang membuat program pengecer menjadi pangkalan sebagai ujung tombak penjualan resmi.  

Langkah ini untuk mengontrol penjualan LPG 3 Kg serta tepat sasaran.

Terutama untuk kelompok rumah tangga miskin, lansia, pelaku usaha mikro dan kecil.

Pelaksanaan kebijakan tersebut hendaknya mempertimbangkan banyak aspek.

Di antaranya, kesiapan data yang akurat, infrastruktur cukup, dan melihat kondisi perekonomian masyarakat yang saat ini sedang mengalami penurunan daya beli. 

3.    Hendaknya program tersebut di atas dapat dijalankan secara bertahap, tidak dijalankan dengan serta merta.

Bisa dimulai dari daerah yang memang telah siap terlebih dahulu, dengan berbagai pertimbangan di atas.

4.    Meskipun saat ini terjadi kelangaan LPG 3 Kg di sejumlah daerah, Banggar DPR RI meminta pemerintah dan Pertamina memastikan jaminan subsidi LPG 3 Kg.

Jaminan itu dikhususkan terhadap rumah tangga miskin, lansia, dan pelaku usaha mikro dan kecil agar tetap terjangkau.

Hal itu dengan menyiapkan tim darurat, agar jangan sampai mereka tidak mendapatkan LPG 3 Kg berlarut larut.

5.    Untuk memastikan pelaksanaan subsidi LPG tepat sasaran, tidak di timbun dan tidak di oplos, hendaknya Forkominda, terutama kepala daerah dan aparat kepolisian segera melakukan operasi pasar di wilayahnya masing masing.

"Segera lakukan pemidanaan terhadap para penimbun dan pengoplos LPG 3 Kg, karena tindakan ini mengancam kecukupan volume subsidi LPG 3 Kg untuk rakyat," tegas Said Abdullah

Berita Terkini