Pilgub Jatim 2024

Khofifah Sampaikan Terima Kasih dan Ajak Gotong Royong Bangun Jatim  Pasca Putusan MK

Penulis: Fatimatuz Zahro
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUA PERIODE - Dokumentasi saat Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak menjalani kampanye Pilkada 2024. Pasangan Khofifah-Emil akan segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Periode 2025-2030. Khofifah menyampaikan terima kasih dan mengajak seluruh pihak gotong royong membangun Jatim.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim Terpilih Khofifah Indar Parawansa buka suara usai Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans). 

Khofifah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, hingga pihak yang mengikuti kontestasi. 

Ia mengapresiasi semua jajaran KPU dan Bawaslu se Jawa Timur serta aparat TNI-Polri dan seluruh tim penasehat hukum yang mendampingi di MK.  

“Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak. Terima kasih juga kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi,” ujar Khofifah, Rabu (5/2/2025). 

Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim): 1.797.332 suara (8,67 persen), Paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil): 12.192.165 suara (58,81%) dan Paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans): 6.743.095 suara (32,52%).  

Dengan keputusan ini, Khofifah-Emil resmi akan memimpin Jawa Timur untuk lima tahun ke depan, melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat. 

“Mari bergandengan tangan bergotong royong memberikan energi terbaik untuk membangun Jawa Timur sebagai center of gravity dan Gerbang Baru Nusantara,” ujar Khofifah. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, putusan dismissal pada perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 telah resmi menolak gugatan yang diajukan paslon Risma-Gus Hans dan melegitimasi kemenangan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025–2030. 

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima.

 Saldi Isra menegaskan bahwa Pemohon tidak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, Risma-Gus Hans mengajukan petitum agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) serta mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil.

Namun, MK menilai seluruh tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.  

Lebih lanjut, MK juga menolak klaim pemohon terkait dugaan manipulasi Sirekap.

Menurut MK, hasil penghitungan suara yang sah tetap mengacu pada rekapitulasi manual berjenjang, sehingga tidak serta-merta membuktikan adanya kecurangan. 

Selain itu, terkait tuduhan manipulasi rekap formulir C1, MK menegaskan bahwa saksi-saksi dari semua pihak telah menandatangani sebagian besar formulir, sehingga tidak ditemukan persoalan mendasar yang dapat mempengaruhi hasil akhir.  

MK juga menolak dalil pemohon yang menyebut tingginya tingkat partisipasi pemilih sebagai indikasi manipulasi. 

“Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat perbuatan melawan hukum. Kalaupun ada, jumlahnya tidak signifikan,” jelas Saldi Isra dalam putusannya.  

Terkait klaim pemohon mengenai banyaknya suara tidak sah, MK menilai argumentasi yang diajukan tidak cukup kuat untuk menunjukkan adanya pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilihan. 

Sementara itu, soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (PKH), Mahkamah menegaskan bahwa tuduhan tersebut hanya asumsi semata, kecuali dapat dibuktikan secara kuat.  

“Terhadap permohonan pemohon, Mahkamah tidak menemukan kejadian khusus yang dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada tentang ambang batas selisih suara. Dengan demikian, pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara ini,” lanjut Saldi Isra.  

Di sisi lain, Ketua Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menyatakan kepuasan atas putusan ini. Dikatakan Edward, proses persidangan telah membuktikan bahwa data dan fakta yang kami sajikan mampu menangkis semua tuduhan. 

“Kini, kemenangan Khofifah-Emil sah secara konstitusi, oleh karena itu inilah saatnya untuk tidak berkubu-kubu lagi dan bersatu untuk membangun Jatim” tegasnya.  

 

 



Berita Terkini