"Posisi uang tidak dikembalikan karena prinsip kehati-hatian tidak digunakan, dari Rp 2,6 miliar KUR Porang yang telah disalurkan, Rp 1,6 miliar belum kembali," ujar Gigih.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengajukan KUR TKI BRI hingga Rp 25 Juta, Ini 7 Negara Penempatan: Hong Kong, Taiwan
Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU no. 31 dan atau pasal 3 jo Pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Trenggalek," pungkas Akbar.