Renville Antonio Meninggal Dunia

UPDATE Penyelidikan Kecelakaan Maut Renville Antonio, Sopir Pikap Tak Punya SIM

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYELIDIKAN KECELAKAAN MAUT MOGE-Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin saat menjelaskan kecelakaan maut mobil pikap vs motor gede (Moge) Harley-Davidson, yang dikendarai almarhum Renville Antonio, Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat, di Jalan Raya Asembagus, Kelurahan Dawuhan, Situbondo, Jatim, Jumat (14/2/2025), sopir pikap tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Update penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian Renville Antonio, Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat disampaikan pihak kepolisian.

Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengungkap salah satu temuan terkait pengemudi mobil pikap yang terlibat kecelakaan dengan korban Renville Antonio yang mengendarai motor gede (Moge) Harley-Davidson,  di Jalan Raya Asembagus, Kelurahan Dawuhan, Situbondo, Jatim, Jumat (14/2/2025) pagi.

Pengemudi pikap dipastikan  tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Komarudin menyatakan, bahwa, sopir mobil pikap bernopol P-93xx-NY, berjenis kelamin laki-laki berinisial MDS (19) tidak memiliki SIM. 

Temuan hasil penyelidikan atas kasus kecelakaan tersebut didapatkan oleh Anggota Traffic Accident Analysys Team (TAA) yang melakukan olah pengecekan di lokasi kejadian termasuk memeriksa sopir dan para saksi. 

Temuan tersebut, masih akan terus diteliti oleh penyidik.

Bahkan, hingga Jumat malam, sopir pikap tersebut sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Markas Unit Laka Satlantas Polres Situbondo. 

"Data yang terlibat kecelakaan adalah kendaraan pikap P-93xx-NY yang dikendarai saudara MDS, 19 tahun. Diketahui dari hasil pemeriksaan sementara dia tidak memiliki SIM," ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, pada Jumat (14/2/2025). 

Namun, mengenai kronologi kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan sopir mobil pikap kepada penyidik. Komarudin menerangkan, sopir mobil MDS mengemudikan kendaraannya melaju dari arah barat ke timur. 

Setibanya di lokasi kejadian, sopir mobil MDS bermanuver berbelok ke kanan jalan, dengan maksud berhenti di toko bangunan untuk membeli kebutuhan bahan bangunan. 

Namun, pada saat bersamaan, melintas motor Moge Harley-Davidson yang dikemudikan Renville Antonio dari sisi kanan bodi mobil pikap. 

Tak pelak, lanjut Komarudin, benturan antara kedua kendaraan tersebut tak dapat terhindarkan. 

Bodi sisi depan motor moge Harley-Davidson korban membentur bodi bagian ujung sisi kanan atau tepat pintu kanan mobil berbodi warna hitam tersebut. 

Benturan yang kuat di antara kedua kendaraan, menyebabkan pemotor moge terpelanting ke sisi kanan jalan sejauh sekitar 40 meter.

Tak berhenti di situ, tubuh pemotor moge menghantam pohon dan pot bunga yang terdapat di seberang sisi kanan jalan tersebut. 

Hingga akhirnya si pemotor moge tersebut mengalami luka parah pada bagian kepala.

Akibatnya, korban dinyatakan meninggal dunia seketika di lokasi kejadian. 

Saat disinggung mengenai; apakah mobil pikap tersebut sudah menyalakan lampu isyarat berbelok (sein) kanan ? untuk memberikan petanda bahwa si sopir mobil pikap hendak bermanuver berbelok ke kanan jalan menuju toko bangunan. 

Komarudin menerangkan, pengakuan sopir mobil pikap selama pemeriksaan, mengklaim bahwa kondisi lampu sein untuk berbelok ke kanan sudah menyala. 

Namun, pengakuan tersebut, masih akan diuji kembali dengan serangkaian pembuktian yang dilakukan oleh Anggota Tim TAA Ditlantas Polda Jatim.

"Pengakuan sih katanya menghidupkan sein, katanya. Ya, tapi tentu akan dibuktikan lebih lanjut," ucapnya. 

Menurut Komarudin, kendaraan roda dua atau empat yang akan bermanuver putar balik atau berbelok arah harus memahami beberapa ketentuan.

Yakni, pengendara tersebut diwajibkan menyalakan lampu sein sebagai petanda arah laju kendaraan selanjutnya. 

Dan, pengendara tersebut diwajibkan memastikan bahwa situasi ruas jalan di sekitarnya yang menjadi area bermanuver dalam keadaan aman. 

Hal tersebut tertuang pada Pasal 112 Ayat 1 dan 2 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Kembali sebagaimana diatur dalam UU tahun 2009, untuk berbelok itu ada beberapa ketentuannya, nah ini buat edukasi untuk masyarakat. Selain menghidupkan sein, dia harus memastikan bahwa jalur aman untuk dilalui. Karena prioritas jalan tentu ada aturan, ya," ungkapnya. 


 

Berita Terkini