Curhatan lainnya diungkap oleh driver ojol bernama Rusli yang menyebut THR merupakan hak setiap pekerja termasuk driver ojol.
Rusli mengatakan, hak THR telah tertuang di dalam UU Ketenagakerjaan dan berharap langsung diberikan oleh aplikator.
"Jadi, Pak Menteri, benar-benar dibantu untuk mendapatkan THR tersebut. Itu kan hak dan undang-undangnya ada" kata Rusli kepada Yassierli dan Noel.
"Dan harus divonis aja, dan langsung diberikan saja. Kan memang undang-undangnya ada," imbuh Rusli.
Rusli menyebut pemberian THR telah dijanjikan sejak era Menaker dijabat oleh Ida Fauziah, namun hingga saat ini janji tersebut tidak kunjung terealisasi.
"Semoga (di era) Pak Menteri ini bisa terealisasi," tutur Rusli.
Proteksi Terhadap Ojol Wanita
Selanjutnya, perwakilan dari Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI) Sukabumi, Reni mencurahkan unek-uneknya tidak hanya terkait THR, tetapi juga proteksi terhadap driver ojol perempuan.
Reni berharap ada kebijakan dari Menaker tentang insentif bagi driver ojol perempuan yang tengah hamil.
Pihaknya meminta Kemenaker untuk mengkaji aturan tentang driver ojol perempuan yang tengah hamil dan menyusui.
"Jadi kita waktu hamil harus bekerja, waktu menstruasi harus bekerja, menyusui harus bekerja dan itu buruk buat kami," kata Reni.
"Mudah-mudahan, Kemenaker juga mengkaji aturan-aturan hukum tentang pekerja ojol perempuan," sambungnya.
Baca juga: Program MBG Kota Malang Agak Laen, Akan Diterapkan di Satu SD Kerjasama dengan Ojol pada 13 Januari
Tak hanya disampaikan driver ojol, curhat juga disampaikan oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).
Salah satu perwakilan, Reza bercerita harus kena pemblokiran akun karena dirinya yang berprofesi sebagai kurir terlambat mengantarkan paket.
Akhirnya Reza tidak bisa bekerja karena akun miliknya diblokir selama tiga hari oleh pihak aplikator.