Oplosan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi di Jombang Dibongkar Polda Jatim, Untuk Isi Tabung 12 kg dan 50 kg

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA PENGOPLOSAN ELPIJI- Konferensi pers kasus pengoplosan elpiji di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pada Selasa (4/3/2025).

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Empat orang tersangka pengoplosan gas elpiji tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi di Jombang ditangkap anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. 

Para tersangka itu, berinisial AK dan SZ selaku pihak eksekutor pengoplos tabung gas elpiji.

Sedang MS dan MM merupakan pihak pendistribusi sekaligus penyuplai. 

Kasubdit II Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan, pada tersangka mengoplos pasokan gas elpiji dari tabung elpiji tiga kilogram tersebut ke tabung gas non-subsidi bertabung 12 kg dan 50 kg. 

Kemudian, para tersangka menjual pasokan tabung elpiji non-subsidi tersebut dengan harga normal.

Mereka memperoleh selisih keuntungan penjualan per tabung elpiji, sekitar Rp20-130 ribu. 

Nah, praktik lancung yang dilakukan oleh mereka berlangsung kurun waktu Desember 2024 hingga awal Maret 2025.

Keuntungan yang sudah mereka reguk dalam bisnis curang tersebut, sekitar Rp300-an juta. 

"Keuntungan mereka variatif untuk yang 12 kg dan 50 kg keuntungan Rp21-Rp130 ribu. Dan mereka pasarkan di daerah Jombang dan sekitarnya," ujarnya dalam konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Selasa (4/3/2025). 

Mengenai pasokan elpiji subsidi yang diperoleh dalam bisnis lancung tersebut. Tersangka SZ, MS, dan MM memperoleh tabung elpiji subsidi bersedih dengan membeli di beberapa toko atau pangkalan secara acak di wilayah Kabupaten Jombang seharga Rp20-21 ribu. 

Disinggung mengenai adanya dugaan keterlibatan pihak agen dan pangkalan secara masif dalam praktik tersebut. Damus mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk menemukan hal tersebut. 

"Soal itu masih kami dalami, untuk keterangan mereka cuma mencukupi kebutuhan keseharian. Mereka awali sejak 2 bulan lalu," pungkasnya. 

Sementara itu, Kanit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Putu Angga menerangkan, tersangka SZ dan AK melakukan pengoplosan atau pemindahan gas dari tabung elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi menggunakan alat seperti penyuntik gas laiknya alat pen pada pompa roda. 

Alat tersebut dirakit oleh para tersangka, yang dihubungkan menggunakan selang regulator ke dalam tabung elpiji non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. 

Nah, agar tampak meyakinkan dan tak memantik kecurigaan pembeli nantinya, kepala tabung ditutup menggunakan segel pengaman plastik dan diberi barcode abal-abal yang dibeli melalui toko online. 

"Cara tersangka melakukan oplosan. Dari tabung 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg, dengan cara tabung melon taruh atas, lalu dihubungkan pakai alat kayak tusuk pentil ban. Lalu disambung pakai regulator ke tabung 12 kg. Langsung ditutup pakai segel dan tempelan barcode, dijual pakai harga non-subsidi," ujar Putu. 

Kemudian, para tersangka bakal menjual pasokan elpiji non-subsidi 12 Kg dan 50 Kg yang telah diisi dengan 
gas yang berasal dari LPG Subsidi 3 Kg tersebut ke toko kelontong dan pangkalan di wilayah Kabupaten Jombang. 

Harganya, masing-masing tabung elpiji 12 Kg sebesar Rp130-140 ribu per tabung dan sedangkan tabung LPG 50 Kg sebesar Rp550-575 ribu. 

"Jadi mereka ini memindahkan semua gas di dalam tabung elpiji, yang penjualannya terbatas dan ketat, ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, sampai kosong. Langsung mereka jual tabung 12 kg dan 50 kg secara harga umum," pungkasnya. 

Akibat perbuatan mereka, para tersangka bakal dikenakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. 

 

Berita Terkini