SURYAMALANG.COM, BATU - Carut marut soal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), membuat publik semakin ragu dengan kebijakan pemerintah pusat.
Pasalnya beberapa kali pemerintah mengeluarkan kebijakan, namun akhirnya diubah setelah mendapat reaksi dari masyarakat. Seperti halnya soal proses pengangkatan CASN maupun PPPK.
Pemerintah mengumumkan pengangkatan CASN dilakukan paling lambat bulan Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.
Hal ini setelah sebelumnya mengeluarkan pengumuman pengangkatan CASN 2024 akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026.
Di Kota Batu, terkait hal ini Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi mengatakan, Pemkot Batu saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada para CASN Kota Batu terkait pengumuman itu.
“Ya, kami memahami banyak CASN yang telah menunggu kepastian mengenai pengangkatan mereka."
"Untuk itu kami saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada mereka agar memahami kebijakan ini, supaya tidak ada kesalahpahaman,” kata Santi Restuningsasi kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (18/3/2025).
Santi menjelaskan, terkait adanya perubahan jadwal pengangkatan CASN yang terjadi saat ini lantaran untuk menstandarkan jadwal pengangkatan ASN di seluruh Indonesia.
Dalam hal ini Pemerintah memerlukan waktu untuk melakukan penataan dan penempatan ASN agar sesuai dengan kebutuhan strategis nasional dan memastikan seluruh instansi memiliki keseragaman dalam proses administrasi serta penempatan pegawai.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan CASN yang akan bekerja di Kota Batu bisa mendapatkan kejelasan terkait penempatan dan tugas mereka tentunya,” ujarnya.
Di Kota Batu formasi penerimaan CASN dan PPPK sebanyak 250 peserta, dengan rincian 50 peserta sebagai CASN dan 200 peserta sebagai PPPK.