1. Menolak Revisi UU TNI
Massa aksi menuntut agar revisi terhadap Undang-Undang TNI tidak disahkan, karena mereka beranggapan bahwa perubahan tersebut berpotensi merugikan sistem demokrasi di Indonesia.
2. Menolak Dwifungsi Militer
Tuntutan ini terkait dengan kekhawatiran bahwa pengesahan RUU TNI akan membawa kembali konsep dwifungsi militer yang dianggap sebagai ancaman bagi supremasi sipil.
3. Menarik Militer dari Jabatan Sipil dan Mengembalikan TNI ke Barak
Aksi ini juga menuntut agar TNI tidak lagi ditempatkan di jabatan sipil, yang dinilai akan mengurangi peran dan dominasi sipil dalam pemerintahan.
4. Menuntut Reformasi Institusi TNI
Mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil menginginkan reformasi yang lebih mendalam dalam struktur dan mekanisme institusi TNI agar lebih profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis.
5. Membubarkan Komando Teritorial
Tuntutan ini juga mencakup pembubaran Komando Teritorial (Koter) yang dianggap sebagai struktur yang memungkinkan TNI untuk terlibat dalam urusan sipil dan politik.
6. Mengusut Tuntas Korupsi dan Bisnis Militer
Massa aksi mendesak agar segala bentuk korupsi yang melibatkan militer dan segala kegiatan bisnis yang dijalankan oleh TNI ditindak dengan tegas.
Pasal-Pasal Kontroversial RUU TNI
Adapun revisi RUU TNI yang tengah diprotes memiliki beberapa pasal yang kontroversial, yang menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil. Beberapa pasal tersebut antara lain:
TNI Aktif Tempati 16 Kementerian/Lembaga
Pasal 47 dalam draf RUU TNI menjadi sorotan karena memungkinkan TNI aktif untuk menduduki 16 jabatan sipil di lembaga pemerintahan.