Pengakuan Yelvin Ayah dari Kakak Adik Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu, Tak Tahu Aksi Anak Lega Damai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAKAK-ADIK JUAL GINJAL - Yelvin (KANAN) ayah Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah (KIRI) dua remaja yang membentangkan spanduk di trotoar Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Yelvin meminta maaf tidak tahu aksi anaknya yang hendak menjual ginjal demi mebebaskan ibu.

SURYAMALANG.COM, - Terungkap pengakuan Yelvin, ayah dari Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah yang viral karena menjual ginjal.

Farrel dan Rivanno ingin menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka yang ditahan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) atas tuduhan penggelapan uang. 

Sebagai ayah, Yelvin cukup disorot dalam masalah ini sebab istrinya, Syafrida Yani terseret kasus hukum gara-gara tuduhan saudaranya.

Saudara Yelvin diketahui mempekerjakan Syafrida Yani yang sebelumnya adalah seorang penjual nasi rumahan. 

Baca juga: Isak tangis Anak AKP Lusiyanto Ayahnya Dituduh Terima Setoran Judi Sabung Ayam: Bapak Diperintah!

Namun saudara Yelvin yang disebut sering melontarkan kata-kata kasar terhadap Syafrida Yani membuat wanita itu tidak betah hingga berhenti kerja lalu berujung laporan polisi dengan tuduhan penggelapan uang.

Sementara aksi anak mereka, Farrel dan Rivanno viral sejak dua remaja kakak beradik itu menggelar aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (20/3/2025) menawarkan ginjalnya untuk dijual. 

Sembari meminta maaf, Yelvin mengaku tidak tahu menahu soal aksi jual ginjal yang dilakukan kedua putranya tersebut.

"Kami memohon maaf atas aksi spontan yang dilakukan oleh anak-anak tersangka tanpa sepengetahuan keluarga," kata Yelvin dalam keterangannya, Senin (24/3/2025) mengutip Kompas.com.

Menurut Yelvin, aksi Farrel dan Nayaka merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap sang ibu, bukan syarat menebus penangguhan penahanan.

"Menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan untuk menebus penangguhan penahanan, melainkan bentuk kepedulian mereka terhadap ibu mereka," jelas Yelvin.

Baca juga: 3 Kesalahan Raffi Ahmad Ditegur MUI Gara-gara Bahas Janda di TV, Candaan Tak Pantas saat Ramadhan

Yelvin menjelaskan permasalahan ini merupakan persoalan internal keluarga besar yang penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan.

"Permasalahan ini sebenarnya merupakan masalah keluarga besar kami. Kami berterima kasih karena sudah diberikan kesempatan untuk menempuh penyelesaian secara kekeluargaan," sebut Yelvin.

Terbaru, kasus dugaan penggelapan yang menjerat Syafrida Yani berujung damai.

Kesepakatan damai itu tercapai saat kedua pihak dimediasi oleh Polsek Ciputat Timur pada Minggu (23/3/2025) kemarin.

“Setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai pihak, pihak pelapor dan pihak tersangka akhirnya sepakat untuk berdamai,” ucap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Surat pernyataan damai pun diteken kedua belah pihak dan pelapor secara resmi mengajukan pencabutan laporan polisi sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan atas kasus ini.

Dokumen pencabutan laporan tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar.

Sementara itu Yeldi, ayah dari kakak-adik yang nekat mau jual ginjal mengatakan, aksi kedua anaknya itu merupakan spontanitas di luar sepengetahuannya.

“Kami juga menegaskan bahwa pihak penyidik Polsek Ciputat Timur tidak pernah meminta uang dalam penyelesaian perkara ini,” kata Yeldi mengutip TribunJakarta.

Syafrida Yani Trauma

Menceritakan situasi yang menimpanya, Syafrida Yani warga Ciputat, Tangerang Selatan itu mengaku dituduh dan dilaporkan oleh pemilik rumah.

"Saya dituduh pasal 372 KUHP tentang penggelapan," kata Yani ditemui di kediamannya, Minggu (23/3/2025) mengutip TribunJakarta (grup suryamalang).

Kemudian, Syafrida Yani sempat ditahan oleh Polres Tangsel pada Rabu (19/3/2025).

Keesokan harinya, Kamis (20/3/2025) kedua putranya, Farrel dan Nayaka melakukan aksi menjual ginjal di Bundaran HI yang kemudian viral di media sosial.

Setelah viral, polisi pun menangguhkan penahanan Syafrida Yani.

Buntut dari penahanan ini, Syafrida Yani mengaku trauma.

"Saya masih sangat trauma," kata Yani kepada sejumlah pengacara dari Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menawarkan pendampingan hukum terhadapnya.

Baca juga: Akhir Kisah Kakak-Adik Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu Ditahan Polisi Bisa Kumpul Lagi Dituduh Korupsi

KAKAK-ADIK JUAL GINJAL - Syafrida Yani (KIRI) saat ditemui di rumahnya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan Minggu (23/3/2025). Kakak-adik, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah (KANAN) membentangkan spanduk jual ginjal di trotoar Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Syafrida Yani mengaku trauma setelah ditahan Polres Tangsel tak berdaya buta hukum, bebas karena penangguhan. (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci/ELGA HIKARI PUTRA)

Yani merasa trauma karena dirinya adalah orang awam harus menghadapi kasus hukum sendirian.

Sedangkan pihak pelapor kerabat Yani yang saat ini bekerja di maskapai Arab Saudi memiliki kuasa hukum sendiri.

"Saya dipanggil sebagai saksi selalu hadir dan kooperatif. Hingga akhirnya pada hari Rabu itu saya dipanggil sebagai tersangka dan saya tetap datang dan langsung ditahan," katanya.

Sebelumnya menurut cerita Farrel, pemilik rumah marah karena Syafrida Yani tidak bisa dihubungi.

Agar mudah berkomunikasi, pemilik rumah yang masih kerabat itu kemudian membelikan Yani sebuah ponsel.

Selain ponsel, Syafrida juga diberikan uang Rp 10 juta untuk mengurus rumah, termasuk membayar seorang asisten rumah tangga.

"Uang diberikan cash dan setiap ada pengeluaran, rinciannya selalu dicatat ibu saya," ungkap Farrel ditemui di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Wanita Nekat Jual Ginjal Gegara Terlilit Utang, Diiklankan di Facebook dengan Harga Rp 200 Juta

Seiring berjalannya waktu, Yani memutuskan untuk tidak lagi mengurus rumah itu karena tidak tahan dengan makian dan kata-kata kasar yang dilontarkan terhadapnya.

Tak terima dengan sikap Yani tersebut, pemilik rumah lantas melaporkannya ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.

"Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping hukum. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya," ucap Farrel.

Yani sebenarnya sempat menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang sempat diberikan pemilik rumah.

Bahkan, Yani juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp 10 juta yang sebelumnya diberikan pemilik rumah.

"Ibu tetap saja ditahan di Polres Tangerang Selatan, padahal belum tentu salah," papar Farrel.

Atas dasar itulah, Farrel dan adiknya nekat menawarkan menjual ginjal mereka agar uangnya bisa digunakan untuk membebaskan ibu mereka.

"Saya mau melawan orang yang menzalimi ibu saya, hanya karena dia orang berada," sebut Farrel.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini