SURYAMALANG.COM, MALANG - Aparatur Sipil Negara yang berdinas di Pemkot Malang dilarang menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik maupun balik.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menegaskan, surat edaran larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diterbitkan dan wajib dipatuhi seluruh ASN.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa setiap ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Surat edarannya akan disosialisasikan," kata Ali, Kamis (27/3/2025).
Semua kendaraan dinas milik Pemkot Malang diparkir di kawasan Mini Block Office Pemkot Malang.
Dia menyatakan penempatan kendaraan dinas di Mini Block Office dilakukan Kamis (27/3/2025), hari terakhir para ASN masuk kerja sebelum libur.
Ali memastikan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran terkait operasional kendaraan dinas, maka pihaknya akan melakukan pengawasan dan pendataan.
Para ASN di Pemkot Malang diminta oleh mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Ali mengatakan, kendaraan dinas bertujuan untuk menunjang mobilitas kerja, bukan sebagai saran kepentingan pribadi.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka Pemkot Malang tidak akan segan memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan.
"Kalau ketahuan nanti sanksi di SE sudah ada, teguran dulu," ucapnya.
Beberapa kendaraan milik Pemkot Malang yang sifatnya untuk pelayanan kepada masyarakat masih tetap dioperasikan saat libur Lebaran. (Benni Indo)