Selanjutnya pelaku pun menyuntikan cairan bening ke infus korban.
Baca juga: Bule Jerman Selamatkan 2 Santri yang Tenggelam di Pantai Balekambang Malang, 3 Santri Masih Hilang
"Sampai di ruang nomor 711, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri korban kurang lebih 15 kali. Percobaan menghubungkan jarum ke selang infus, tersangka menyuntikan cairan bening dan korban merasakan pusing tak sadarkan diri," imbuh Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Setelah tiga jam tak sadarkan diri, korban merasakan hal aneh.
Korban mengaku organ intimnya terasa sakit.
Alangkah terkejutnya korban saat memeriksakan diri ke dokter SPOG bahwa ditemukan sperma di kemaluannya.
"Setelah tersadar, korban diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC. Sampai di ruang IGD, korban baru sadar saat itu pukul 04.00 Wib. Korban cerita ke ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke selang infus yang membuat korban tak sadarkan diri. Saat korban buang air kecil korban merasakan perih (di kemaluan)," ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Setelah kejadian itu, korban dan keluarganya pun melapor ke Polda Jabar.
Hingga pada 23 Maret 2025, polisi menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Pelaku dipecat
Baca juga: Nama Ayah Kandung di Akta Kelahiran Anak Lisa Mariana Bukan Ridwan Kamil, Pengacara Buka Fakta Baru
Akhirnya jadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien, nasib dokter Priguna miris.
Priguna kini resmi dikeluarkan dari kampus tempatnya mengemban ilmu yakni Universitas Padjajaran (Unpad).
Ia juga dipecat dari tempatnya praktek jaga di RSHS Bandung.
Pihak Unpad dan RSHS mengecam aksi dokter Priguna yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Terduga telah diberhentikan dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin,” tulis pernyataan resmi dari Unpad dan RSHS dilansir dari Kompas.com.
Kini, dokter Priguna terancam dijerat Pasal 6 C UU No 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.