2 Korban Baru Dokter PPDS Unpad Ternyata Setubuhi Pasien Juga Total 3 Orang, Masih Bisa Bertambah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER CABUL - Priguna Anugerah Pratama (KANAN) pelaku pemerkosaan saat dihadirkan oleh Polda Jabar dalam konferensi pers Rabu (9/4/2025). Priguna (31) merupakan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Priguna memerkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 18 Maret 2025. Ada 2 korban baru dari pasien masih diperiksa Polda Jawa Barat.

SURYAMALANG.COM, - Dua korban baru dokter PPDS Unpad terkait dugaan pemerkosaan disampaikan polisi Polda Jawa Barat.

Dokter anastesi PPDS Unpad bernama Priguna Anugerah Pratama (31) itu ternyata tidak cuma merudapaksa keluarga pasien, namun juga pasien. 

Dengan demikian, jumlah korban pemerkosaan yang dilakukan Priguna untuk sementara menjadi 3 orang. 

Korban yang pertama kali ditangani polisi adalah FH (21) dari keluarga pasien.

Baca juga: Biodata Priguna Anugerah Dokter PPDS Unpad Setubuhi Anak Pasien, Punya Istri, Ada Kelainan Seksual

Lalu laporan berikutnya 2 korban baru adalah pasien yang kini masih diperiksa oleh polisi. 

Hal itu seperti yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan,.

"Yang ada di kami, satu (korban) masih ditangani, yang dua masih di RS belum kami periksa," kata Surawan dihubungi Rabu (9/4/2025).

Satu korban yang saat ini ditangani kepolisian berinisial FH (21), sedangkan dua korban yang belum dilakukan pemeriksaan merupakan pasien.

"Itu pasien, beda cerita, tetapi pelaku sama," ujar Surawan mengutip Kompas.com (grup suryamalang).

Baca juga: Muka Melas Dokter Setubuhi Keluarga Pasien Saat Ditangkap Polisi, Asal Usulnya Dibongkar Netizen

Saat ditanya apakah dua korban baru merupakan korban pelecehan Priguna, polisi membetulkannya.

"informasinya begitu," kata Surawan.

Surawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendorong para korban untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.  

"Iya kami mendorong (laporan), kalau yang satu sih sebetulnya mau diminta keterangan, cuma keburu Lebaran" lanjutnya. 

"Kami masih menunggu, dia didampingi kuasa hukum juga si korban ini. Kami masih menunggu waktu dia untuk datang," terang Surawan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihak kepolisian membuka layanan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban Priguna.

"Ada kemungkinan (korban bertambah), kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasusnya sama tetapi waktunya berbeda, kami terbuka," kata Hendra.  

Baca juga: Tampang Dokter FK Unpad Setubuhi Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Resmi Dipecat dan Ditangkap Polisi

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan tersangka terhadap Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31).

Priguna adalah dokter residen yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Priguna merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Dalam kasus ini, sebanyak 11 saksi yang terdiri dari korban, keluarga, perawat hingga ahli telah dimintai keterangan.  

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Coba Bunuh Diri

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapk pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya," kata Surawan saat konferensi pers, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Kesaksian Dokter Korban Ledakan Balon Udara Disertai Petasan di Trenggalek, Dengar 2 Kali Ledakan

Upaya bunuh diri tersebut terjadi pada Maret 2025, tidak lama setelah korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.

Setelah menjalani perawatan medis akibat luka yang ditimbulkan, Priguna kemudian ditangkap dan ditahan pada 23 Maret 2025.

Modus Transfusi Darah

Kasus ini berawal saat korban berinisial FH (21) sedang menjaga ayahnya yang tengah dirawat dalam kondisi kritis.

Priguna, yang merupakan mahasiswa semester dua program spesialis anestesi, mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan kecocokan darah (crossmatch) untuk keperluan transfusi.

Alih-alih melakukan prosedur medis, pelaku membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS.

Di ruangan tersebut, pelaku menyuntikkan cairan bening yang diduga mengandung obat bius hingga korban tak sadarkan diri.

Baca juga: Mengampu Puskesmas di Banyuwangi, Bupati Ipuk Fiestiandani Libatkan Dokter Spesialis Obgyn dan Anak

Setelah sadar, korban merasakan sakit di bagian tangan dan area kemaluan.

FH kemudian menjalani visum yang menunjukkan adanya cairan sperma dan penggunaan alat kontrasepsi.

Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menegaskan Priguna telah dilarang untuk praktik di rumah sakit tersebut.

"Langsung dia dikeluarkan dari sini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini," ujar Rachim mengutip Kompas.com.

Fakultas Kedokteran (FK) Unpad pun menyatakan Priguna telah diberhentikan dari program PPDS karena melakukan pelanggaran etik profesi berat. 

Sementara itu, Universitas Padjadjaran bersama RSHS dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat menyampaikan kecaman keras terhadap tindak kekerasan seksual ini.

Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Umrah WNI di Arab, Dokter RSI Muhammadiyah dan Anggota DPRD Bojonegoro Meninggal

Unpad menyatakan tindakan pelaku telah mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran.

Kepolisian menyatakan bahwa Priguna dikenakan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain infus full set, sarung tangan, suntikan, jarum suntik, kondom, dan obat-obatan,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.

Hingga kini, korban masih mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.

Proses hukum terus berlanjut dengan dukungan penuh dari pihak kampus dan rumah sakit.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini