SURYAMALANG.COM, MALANG - DPRD Kota Malang menyoroti Perda Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima kota Malang yang dinilai perlu direvisi.
Anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi berpendapat agar Pemkot Malang bisa mempertimbangkan kembali merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2000 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Arif menilai perlunya pembaruan pada aturan tersebut sehingga sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Menurut Arif, pedagang kaki lima adalah pelaku ekonomi. Keberadaan mereka harus didukung dengan peraturan yang ideal.
Berkaca pada peristiwa pengusiran di Alun-alun Merdeka Malang beberapa waktu lalu, Arif menilai perlunya ada aturan yang bisa melindungi para PKL.
"Pedagang Kaki Lima adalah pelaku ekonomi yang tangguh. Mereka bisa bertahan dalam kondisi sulit," katanya.
Arief menilai, kawasan-kawasan strategis dan ramai seperti Alun-alun Merdeka seharusnya dapat memberikan ruang bagi PKL untuk mencari nafkah, tentu dengan penataan dan pembatasan yang terukur.
Namun penempatan PKL di kawasan Alun-alun Merdeka Malang masih belum bisa diwujudkan karena adanya regulasi lama tidak memberikan izin.
Regulasi yang lama menegaskan bahwa Alun-alun Merdeka Malang harus steril dari aktivitas perdagangan.
"Perda sekarang masih menyebut alun-alun harus steril, tidak boleh ada yang berjualan. Selama Perda belum direvisi, ya memang tidak diperbolehkan ada PKL di sana," jelasnya, Kamis (10/4/2025).
Oleh karena itu, Arief menyarankan agar Pemkot Malang mulai mempertimbangkan opsi untuk merevisi Perda tersebut.
Revisi itu, lanjut Arief, tidak dimaksudkan untuk melegalkan semrawutnya PKL, tetapi untuk membuka peluang penataan yang lebih manusiawi dan mendukung keberlangsungan UMKM lokal.
Arief mengusulkan konsep penataan seperti sentra kuliner.
Menurutnya, dengan penataan yang baik, keberadaan PKL justru bisa memperkaya daya tarik kawasan Alun-alun.