Mantan Sekwan Kabupaten Malang Ditahan, Kasus Korupsi Pengadaan Komputer Fiktif di Tahun 2008

Penulis: Luluul Isnainiyah
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITAHAN KEJARI: Rini Puji Astuti dieksekusi Kejari Kabupaten Malang saat jam kerja di Dispora Kabupaten Malang, Rabu (16/4/2025). Ia menjalani hukuman kasus korupsi komputer fiktif saat masih menjadi Sekretaris DPRD Kabupaten Malang

Setelah putusan, tidak dilakukan penahanan rutan terhadap Rini, melainkan ia menjalani tahanan kota

"Putusan 2012 lalu sudah berkekuatan hukum, tapi karena kita terimanya belum berifat sistem CMS (Content Management System) atau SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), makanya kita menelusuri karena itu masih berupa dokum fisik belum seperti saat ini yang bisa didownload di SIPP," jelasnya.

Kemudian setelah Kejari mendapatkan salinan putusan kasasi Nomor 1876K/Pidsus/2012 dilakukanlah eksekusi terhadap terpidana Rini.

"Jadi hari ini pelaksanaan ekseskusi badan dari putusan MA, jdi bukan penangkapan, Karena tidak mungkin tidak dilakukan (eksekusi) sedangkan ini sudah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Maka berdasarkan putusan tersebut, secara resmi Rini menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.

Masa penahanan saat ini dihitung dari pengurangan masa tahanan kota yang telah dijalaninya.(isn)

 

Berita Terkini