Dengan demikian, Paula Verhoeven hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah dari perceraiannya dengan Baim Wong.
Paula Verhoeven dinyatakan tak berhak mendapat nafkah madhiyah dan nafkah iddah karena terbukti berselingkuh.
Bukti perselingkuhan itu membuat Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri nusyuz dalam hukum Islam.
"Karena dalam ketentuan kompilasi hukum Islam dalam pasal 149 huruf (b) itu jelas sekali, istri yang diceraikan untuk nafkah, baik nafkah madhiyah atau iddah, itu dengan syarat kalau tidak berlaku nusyuz," kata Suryana.
Padahal dalam tuntutannya, Paula Verhoeven meminta nafkah madhiyah sebesar Rp 100 juta per bulan.
Total, nafkah madhiyah mencapai Rp 800 juta terhitung dari keduanya pisah rumah.
Baca juga: Paula Verhoeven Tersiksa 2 Bulan Susah Ketemu Anak-anaknya, Imbas Perceraian dengan Baim Wong
Kemudian nafkah iddah, Paula menuntut Rp 200 juta perbulan. Selama empat bulan masa iddah, Paula seharusnya mendapat total Rp 600 juta.
Namun Paula Verhoeven pun hanya mendapatkan nafkah mut'ah.
"Oleh karena itu pengadilan dalam hal ini majelis hakim hanya mengabulkan tentang mut'ah," tandas Suryana.
Terbukti Selingkuh
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan.
Hal ini turut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid membocorkan, dalam isi putusan cerai Baim Wong tertulis nusyuz atau seorang istri durhaka terhadap suami.
"Dari 121 halaman, yang paling inti terbukti adanya perselingkuhan (oleh Paula Verhoeven)," kata Fahmi mengutip Tribunnews.com.
"Dalam putusan ini dikatakan terjadi nusyuz adalah seorang istri yang durhaka kepada suaminya itu adalah pertimbangannya bahwa terbukti dalam persidangan," sambungnya.
Baca juga: Isi Wawancara Baim Wong dengan Media Malaysia Keceplosan Soal Paula Saya Orangnya Sensitif