Berita Artis

Hadiah Terakhir Baim Wong untuk Paula Uang Rp 1 Miliar, Mantan Istri Tak Berhak Dapat Nafkah Iddah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAULA-BAIM CERAI - Aktor Baim Wong (KIRI) saat melayat rumah duka Hotma Sitompul di Jalan Antasari, Jakarta, Rabu (16/4/2025). Model Paula Verhoeven (KANAN) dalam postingan di Instagram-nya diunggah (25/10/2024). Kini gugatan cerai Baim Wong terhadap istrinya Paula Verhoeven dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sang istri terbukti selingkuh. Tidak berhak mendapat nafkah madhiyah dan nafkah iddah.

SURYAMALANG.COM, - Hadiah terakhir aktor Baim Wong untuk model Paula Verhoeven berupa uang Rp 1 miliar wajib diberikan kepada mantan istri dalam bentuk nafkah mut'ah. 

Selain itu, Paula Verhoeven juga tidak berhak menerima nafkah madhiyah dan nafkah iddah sebab terbukti berselingkuh dengan pria berinisial NS.

Kendati harus memberikan nafkah mut'ah miliaran rupiah, namun Baim Wong tidak keberatan. 

Nafkah mut'ah adalah pemberian atau hadiah berupa uang atau barang dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai bentuk penghibur atau hadiah setelah perceraian.

Baca juga: Nasib Kiano dan Kenzo Anak Baim Wong dan Paula Verhoeven Usai Resmi Bercerai, Hak Asuh ke Siapa?

Pemberian ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan sedikit meringankan beban psikologis yang dialami mantan istri setelah dicerai.  

Sedangkan nafkah madhiyah adalah nafkah masa lampau dan nafkah iddah adalah nafkah yang dibayarkan mantan suami kepada mantan istri setelah bercerai. 

Nafkah Mut'ah

Dalam putusan cerainya, Baim Wong diwajibkan membayar nafkah mut'ah kepada Paula Verhoeven sebesar Rp 1 miliar sesuai pertimbangan dari majelis hakim. 

"Maka ditetapkanlah mut'ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah Rp 1 miliar," kata Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Baim Wong sendiri ternyata tak keberatan dengan putusan pengadilan soal nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh di Pengadilan, Gugatan Cerai Baim Wong Terkabul Istri Durhaka

Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, menyatakan kliennya tak peduli soal uang dalam proses perceraian ini.

"Kalau uang itu bisa dicari, itu bukan problem sih," kata Fahmi saat ditemui di tempat berbeda mengutip Kompas.com (grup suryamalang).

Fahmi Bachmid menambahkan Baim Wong hanya peduli soal pembuktian perselingkuhan Paula Verhoeven dan hak asuh anak.

"Dan Baim saya tanya, enggak ada persoalan (soal uang) yang penting terbukti adanya perselingkuhan" kata Fahmi.

"Anak dalam keadaan trauma, dan terbukti semua apa yang selama ini ada dalam proses persidangan," imbuhnya.

Baca juga: Tangis Kiano dan Kenzo Saat Paula Verhoeven Datang ke Sekolah, Pihak Baim Wong Minta Jangan Dipaksa

Dengan demikian, Paula Verhoeven hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah dari perceraiannya dengan Baim Wong.

Paula Verhoeven dinyatakan tak berhak mendapat nafkah madhiyah dan nafkah iddah karena terbukti berselingkuh.

Bukti perselingkuhan itu membuat Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri nusyuz dalam hukum Islam.

"Karena dalam ketentuan kompilasi hukum Islam dalam pasal 149 huruf (b) itu jelas sekali, istri yang diceraikan untuk nafkah, baik nafkah madhiyah atau iddah, itu dengan syarat kalau tidak berlaku nusyuz," kata Suryana.

Padahal dalam tuntutannya, Paula Verhoeven meminta nafkah madhiyah sebesar Rp 100 juta per bulan.

Total, nafkah madhiyah mencapai Rp 800 juta terhitung dari keduanya pisah rumah.

Baca juga: Paula Verhoeven Tersiksa 2 Bulan Susah Ketemu Anak-anaknya, Imbas Perceraian dengan Baim Wong

Kemudian nafkah iddah, Paula menuntut Rp 200 juta perbulan. Selama empat bulan masa iddah, Paula seharusnya mendapat total Rp 600 juta.

Namun Paula Verhoeven pun hanya mendapatkan nafkah mut'ah.

"Oleh karena itu pengadilan dalam hal ini majelis hakim hanya mengabulkan tentang mut'ah," tandas Suryana.

Terbukti Selingkuh

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan.

Hal ini turut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid membocorkan, dalam isi putusan cerai Baim Wong tertulis nusyuz atau seorang istri durhaka terhadap suami.

"Dari 121 halaman, yang paling inti terbukti adanya perselingkuhan (oleh Paula Verhoeven)," kata Fahmi mengutip Tribunnews.com.

"Dalam putusan ini dikatakan terjadi nusyuz adalah seorang istri yang durhaka kepada suaminya itu adalah pertimbangannya bahwa terbukti dalam persidangan," sambungnya.

Baca juga: Isi Wawancara Baim Wong dengan Media Malaysia Keceplosan Soal Paula Saya Orangnya Sensitif

Fahmi Bachmid menjelaskan, semua bukti dan fakta persidangan mengarah pada pelanggaran yang dilakukan Paula Verhoeven sebagai seorang istri.

"Terbukti bahwa memang ada hubungan dengan seseorang di dalam putusan ini," jelas Fahmi Bachmid.

Dalam putusan tersebut, hak asuh anak jatuh kepada Baim dan Paula alias diasuh secara bersama. 

Oleh sebab itu, dua anaknya akan tinggal bersama Baim Wong selama dua pekan, bergantian dengan Paula.

"Hak asuh itu diasuh bersama dengan memberikan batasan waktu dua minggu kepada Baim Wong, dua minggu kepada termohon," tuturnya.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini