dr Sandhi menjelaskan, pihaknya memerintahkan Tim UPP, DPJP dan Dokter IGD RS Tingkat III Brawijaya Surabaya untuk menghadiri undangan rapat koordinasi bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya yang turut dihadiri oleh Ketua Komisi D DPRD dr. Akmarawita Kadir,. M. Kes dan Tim, Ketua IDAI Dr. dr. Sjamsul Arif, Sp. A (K),
"Dengan hasil rapat bahwa pihak Rumah Sakit Tingkat III Brawijaya Surabaya telah melakukan penanganan sesuai dengan prosedur pelayanan," ungkapnya.
Lalu, mengenai adanya upaya hukum melalui pihak kepolisian yang ditempuh pasutri Karnoto dan Deni Irnawati, dr Sandhi belum dapat menanggapi hal tersebut secara langsung, karena masih menunggu adanya petunjuk pimpinan.
Namun yang jelas, pihak RS Tingkat III Brawijaya Surabaya sudah memberikan penanganan medis terhadap Pasien Bayi ALA sesuai peraturan dan standar prosedur.