"Misalnya satu titik disepakati potensinya Rp 150 juta per tahun, maka 70 persennya untuk mitra, dan 30 persen untuk Pemkot. Sistem ini menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), sehingga tidak perlu karcis harian,” papar Widjaja.
Widjaja juga mengungkapkan, sistem lama yang tidak transparan pernah merugikan daerah.
“Dulu, potensi Rp 500 juta, tapi yang masuk hanya Rp 200 juta. Bahkan ada kebocoran. Itu yang kini kami benahi dengan sistem baru ini,” tutupnya.
Dengan pembenahan ini, Dishub Kota Malang berharap sistem parkir dapat menjadi layanan publik yang lebih tertib, transparan, dan menjamin keamanan kendaraan warga.