SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Kasus perusakan Polsek Watulimo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Trenggalek melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek.
Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menuturkan kasus tersebut dipisah atau splitsing menjadi dua berkas.
"Dari 10 orang (tersangka), 8 orang sudah dilimpahkan kemarin, lalu sisanya hari ini," kata Rio kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (7/5/2025).
Rio merinci, berkas pertama adalah perkara perusakan Mapolsek Watulimo dengan jumlah 8 orang tersangka dengan peran aktor perusakan.
Sedangkan berkas kedua berisi 2 orang tersangka yang merupakan aktor intelektual, penghasut atau provokator.
Rio menjelaskan berkas perkara tersebut sedari penyidikan di Polda Jatim sudah dilakukan splitsing karena memang peran 10 tersangka tersebut berbeda.
"Untuk jadwal sidang belum keluar karena baru kemarin kita limpahkan ke pengadilan," terang Rio.
Para tersangka diancam dengan pasal 160 dan 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.