SURYAMALANG.COM , SURABAYA - Polisi mendapati ribuan drum barang kimia berbahaya, sianida ilegal saat penggerebekan di dua gudang, di kawasan tandes Surabaya dan di Gempol Pasuruan.
Perusahaan yang mendistribusikan bahan kimia berbahaya secara ilegal itu, PT SHC rupanya bisa memiliki stok ribuan drum sianida itu melalui impor dengan cara memalsukan perizinan.
Baca juga: BREAKING NEWS : 2 Gudang Penyimpanan Sianida Ilegal Digerebek Bareskrim Polri di Surabaya dan Gempol
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyebut perusahaan tersebut memiliki total barang kimia berbahaya itu secara ilegal sebanyak 9.980 drum dengan berat totalnya sekitar 400 ton.
Artinya, selama ini nilai kalkulasi keuntungan bisnis lancung tersebut, diperoleh pihak perusahaan tersangka, sekitar Rp59 miliar. Seluruh pasokan bahan kimia sianida tersebut diperoleh dari Tiongkok.
Modus perusahaan tersebut memperoleh pasokan bahan kimia berbahaya itu, dilakukan dengan cara memanipulasi surat perizinan sebuah perusahaan tambang emas yang sudah tidak lagi beroperasi.
Kemudian, perusahaan pelaku mengganti label identitas asal importir berbahasa Mandarin tadi menggunakan tempelan label berlogo tulisan Bahasa Korea, agar menyamarkan bahwa pasokan barang berbahaya tersebut berasal dari Korea.
Pasalnya, di Indonesia, cuma ada dua perusahaan BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT. Sarinah, yang memiliki legalitas mendistribusikan bahan kimia berbahaya sianida.
Kedua perusahaan tersebut, secara resmi dan legal memperoleh pasokan bahan kimia berbahaya sianida itu, dari Negara Korea.
Tentunya, label dan logo petanda bahwa drum berisi sianida tersebut secara kasat mata akan dianggap sebagai barang dari Korea yang merupakan produk legal
Nunung menegaskan, perusahaan pelaku itu, berusaha mencatut label dan logo segel milik perusahaan yang resmi, untuk ditempelkan secara manual pada drum sianida yang dijual secara pribadi oleh mereka, agar tampak meyakinkan seperti aslinya.
Melalui hitung-hitungan selisih harga kulak pembelian barang bahan sianida dari pihak produsen di Tiongkok, yang relatif lebih murah.
Apalagi, si perusahaan pelaku menjualnya dengan harga pasaran, seperti tarif harga yang dipatok dua perusahaan resmi tersebut.
Tak ayal, keuntungan berkali-kali lipat, dapat diperoleh perusahaan pelaku.
"Dia dapat dari China, tapi label segel dilepas dipasang stiker (tanda dari Korea). Biar menyamarkan kalau barang ini, didapatkan secara curang. Sehingga bisa dijual harga tinggi (sesuai pasaran). Barang ini didapatkan dari China. Harganya lebih murah," katanya.
Mengenai pihak pembeli barang bahan kimia berbahaya sianida dari perusahaan PT. SHC. Nunung menyebutkan, perusahaan pembeli barang ilegal tersebut kebanyakan kalangan pengusaha tambang emas ilegal yang tersebar di Jatim hingga kawasan provinsi di wilayah Indonesia Timur.
Bahkan, ia tak menampik, peredaran bahan kimia berbahaya sianida secara ilegal tersebut, berkaitan langsung dengan sindikat dan mafia tambang emas ilegal yang bertebaran di Indonesia.
"Sangat ada (hubungan mafia tambang ilegal). Khususnya tambang emas," tukasnya.
Nunung tak menampik, bakal ada tersangka-tersangka baru dalam proses pengembangan kasus tersebut nantinya.
Terbaru, sudah ada saksi yang bakal menjadi calon tersangka baru.
"Jadi, walaupun kita sudah menerapkan 1 tersangka. Akan ada potensi tersangka-tersangka lain, karena saat ini tersangka yang satu lagi masih dalam tahap pemeriksaan," terangnya.
Bahkan, dalam proses pengembangan kasus tersebut, Nunung menegaskan, penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat membantu perusahaan milik tersangka memperoleh barang kimia tersebut secara ilegal.
Tak terkecuali juga bakal mengarah pada pihak perusahaan yang membeli pasokan bahan kimia berbahaya sianida yang disediakan oleh perusahaan milik tersangka; PT. SHC.
"Ini akan kami kembangkan sampai ke tingkat pembeli. Dan pihak-pihak lain yang mendukung atau membantu kegiatan ini. Pihak itu bisa dari mana saja," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI, Mario Josko mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri membongkar praktik lancung perdagangan barang kimia berbahaya sianida.
Bahan kimia sianida merupakan barang berbahaya yang rentan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawab.
Kementerian Perdagangan mengatur mekanisme distribusian benda berbahaya ini. Yakni melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Menteri perdagangan nomor 7 Tahun 2022 tentang pendistribusian dan pengawasan barang berbahaya.
Nah, manakala barang kimai berbahaya tersebut diperuntukkan untuk diperjualbelikan, maka hanya dapat dilakukan proses impor oleh importir yang terdaftar dalam hal ini adalah BUMN yaitu PT. PPI dan PT Sarinah.