SURYAMALANG.COM, GRESIK - Seorang gadis belia berusia 17 tahun berinisial NA di Gresik menjadi korban persetubuhan.
Tersangka persetubuhan ini adalah pria bernama Muslimin (26) asal Kecamatan Menganti, Gresik.
Muslimin berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
Tersangka beraksi memperdaya korban dengan memberi minumam keras.
Korban dibuat mabuk dan selanjutnya disetubuhi.
Kemudian Muslimin berjanji akan menikahi korban.
Saat dikeler di Mapolres Gresik, Muslimin hanya terdiam, membisu dengan raut wajah menyesal.
Hubungan tersangka dengan korban ini hanya sebatas pacaran.
Baru jadian awal bulan Mei 2025 lalu.
Pacaran yang awalnya sebatas jalan-jalan, membuat akal bulus Muslimin terlihat.
"Jadi tersangka ini mengajak korban jalan-jalan."
"Korban juga diajak ke rumah tersangka di wilayah Menganti," kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz kepada SURYAMALANG.COM.
Tersangka sudah menyiapkan niat jahat. Meracik minuman keras.
Kemudian racikan itu diberikan kepada korban.
Korban diminta minum berkali-kali sampai mabuk hingga tak sadarkan diri.
"Korban dibawa ke dalam kamar, lalu dilakukan persetubuhan," ucap Abid.
Korban pun baru tersadar, satu jam kemudian.
Kondisi korban, bajunya sudah acak-acakan. Bagian intimnya memerah.
Melihat itu, korban bingung, tersangka mengalihkan perhatian dengan mengantarkan pulang.
Muslimin ini sungguh bejat, sampai di tengah jalan, nafsu berahinya kembali muncul.
Pikirannya untuk meniduri korban muncul lagi.
Akal bulus Muslimin mengajak korban ke tempat kost rekannya.
Di sana dia kembali memaksa korban untuk meneguk miras.
"Korban diancam tidak diantar pulang jika menolak," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, perbuatan tersebut sudah tiga kali terjadi dengan modus serupa.
Korban baru berani melapor kepada orangtuanya.
Lantaran kerap mengurung diri di dalam kamar.
Tersangka berusaha meyakinkan korban, sempat berjanji menikahi korban.
"Itu hanya modus operandi untuk memperdaya korban,"ucapnya.
Usai menerima laporan, pada 19 Mei lalu, tersangka Muslimin diamankan polisi.
Muslimin meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Gresik.
Tersangka Muslimin dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.