SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya sedang memburu Sugiarto (43).
Dia adalah seorang sales perusahaan bata ringan di Surabaya atas dugaan kasus menggelapkan uang perusahaan hingga Rp3,7 miliar.
Sugiarto kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan menegaskan bahwa Sugiarto telah berstatus tersangka.
Sugiarto diduga telah melarikan diri. Padahal, rekannya, Bertah, turut sebagai terlapor sudah dipenjara.
"Masih terus ditelusuri. Jika masyarakat ada yang mengetahui keberadaan tersangka, bisa segera menginformasikan," katanya.
Berdasarkan penelusuran di situs resmi Polri, pusiknas.polri.go.id, Sugiarto tercatat sebagai DPO sejak 1 Oktober 2024 dengan nomor : DPO/150/IX/RES.1.11./2024/SATRESKRI. Sumber DPO berdasarkan Surat perintah penangkapan dengan nomor : SP.Kap/337/XI/RES.1.11./2024/SATRESKRIM.
Sebelum buron, Sugiarto bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan bata ringan.
Bersama Bertah Puspasari, ia menggelapkan total Rp3,7 miliar.
Keduanya dilaporkan tempat mereka kerja ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya (nomor laporan: LP/B/1332/XII/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR).
Sugiarto tercatat berdomisili di Jalan Kalisosok Lor No. 24-26, Krembangan, Surabaya.
Bertah Puspasari, yang merupakan warga Tamiajeng, Kabupaten Mojokerto, telah menjalani proses hukum.
Dia sedang menjalani hukuman 39 bulan penjara di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, Porong, Sidoarjo.