Sudah Menanti Tanggal 5 Juni, Ternyata Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen Batal, Ini Alasan Menkeu

Penulis: Frida Anjani
Editor: Frida Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BATAL DISKON - Menteri Keuangan Sri Mulyani (KIRI) menjelasan alasan diskon tarif listrik 50 persend ari PLN batal diberikan bulan Juni 2025.

SURYAMALANG.COM - Sudah menanti tanggal 5 Juni 2025, ternyata diskon tarif listrik 50 persen dari PLN batal diberikan. 

Padahal sudah banyak masyarakat yang menantikan bantuan diskon tarif listrik PLN ini. 

Begini penjelasan Menteri Keuangan terkait diskon tarif listrik 50 persen batal diberikan. 

Sebelumnya, diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak diumumkan dalam paket stimulus ekonomi pemerintah untuk masyarakat sepanjang Juni-Juli 2025.

Dalam konferensi paket stimulus pemerintah untuk masyarakat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hanya menyampaikan lima kelompok kebijakan insentif pemerintah. 

Di dalamnya terdiri dari diskon tarif tol, diskon transportasi, penebalan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah (BSU), dan diskon iuran jaminan kehilangan kerja (JKK).

Lantas, ke manakah diskon tarif listrik yang sebelumnya sudah ramai dibicarakan publik?

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, proses penganggaran untuk diskon tarif listrik itu jauh lebih lambat sehingga belum bisa direalisasikan.

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," ujar Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden yang disiarkan secara daring, Senin (2/6/2025) mengutip Kompas.com.

"Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," tegasnya. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat memberikan keterangan pers pengumuman paket stimulus ekonomi untuk masyarakat di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).(Dok. Sekretariat Presiden ) ()

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan BSU atau bantuan subsidi upah.

"Jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target group-nya karena waktu itu kan bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa (pandemi) Covid-19," kata Sri Mulyani. 

Saat itu, kata dia, basis data untuk penyaluran BSU masih perlu diidentifikasi lebih lanjut karena masih banyak yang belum tepat sasaran.

Sementara itu, saat ini data calon penerima BSU sudah diperbaharui oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program kita mentargetkan untuk bantuan subsidi upah," lanjut Sri Mulyani.

Halaman
12

Berita Terkini