Ojol Malang

NASIB Driver Ojek Malang Merana, Sopir Bus Dilarang Turunkan Penumpang di Exit Tol Singosari-Taspen

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: iksan fauzi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSIALISASI - Petugas Terminal Arjosari Malang memasang stiker imbauan di dalam bus, Senin (9/6/2025). Nasib driver ojol Malang merana, sopir bus dilarang menurunkan penumpang di exit Tol Singosari hingga depan terminal seperti dalam imbauan.

SURYAMALANG.COM | MALANG - Nasib driver ojek pangkalan di Malang kian merana setelah pengelola Terminal Arjosari Malang melarang penumpang bus turun di antaranya di Taman Kendedes dan Taspen.

Bahkan, jika ada sopir bus yang ketahuan menurunkan penumpang di tengah jalan alias tidak di Terminal Arjosari, maka akan diberi surat bukti pelanggaran (tilang).

Namun, aturan tersebut menyusahkan para ojek pangkalan Malang yang mencari penumpang yang selama ini terjadi di sejumlah titik penurunan penumpang sebelum masuk Terminal Arjosari.   

Pasalnya, selama ini para ojek pangkalan Malang itu mencari sesuap nasi mengandalkan dari para penumpang bus.

"Seandainya bus tidak boleh lagi berhenti di titik Taspen ini (salah satu titik penurunan penumpang), kami selaku ojek pangkalan akan terdampak. Apabila memang aturan itu benar diterapkan, maka kami mohon nasib kami dipikirkan dan diperhatikan," ujar Koordinator Ojek Pangkalan Taspen, Adi Wiyoko kepada SURYAMALANG.COM, Senin (9/6/2025).

Adi mengaku baru mengetahui adanya aturan itu dari postingan di media sosial dan berita online, bukan langsung dari pihak Terminal Arjosari.

"Saya tahunya dari media sosial dan pemberitaan online. Paling tidak apabila aturan itu akan diberlakukan, harapan kami ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak terminal," jelas Adi.

Menurut pria yang telah berusia 55 tahun ini, bahwa Ojek Pangkalan Taspen beranggotakan 30 orang dan bergantian dalam dua shift, yaitu pagi dan malam hari.

"Kalau untuk penghasilan ojek di sini, rata-rata satu orang dalam sehari antara Rp 75 ribu sampai Rp 100 ribu. Dan memang, kebanyakan hanya mengandalkan penumpang bus yang turun di titik Taspen ini," jujurnya.

Ia berharap kepada pihak terminal maupun pihak terkait lainnya, untuk lebih memperhatikan keberadaan ojek pangkalan.

"Harapan kami, jangan hanya ojek online saja tetapi ojek pangkalan seperti kami juga harus diperhatikan," harap Adi.

"Mungkin kami bisa dicarikan solusi atau tempat, sehingga kami bisa mencari penumpang, karena kami sendiri juga mengais rezeki untuk menghidupi keluarga," terangnya.

Sementara itu, Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati menyampaikan bahwa yang namanya aturan baru, pasti akan terjadi pro maupun kontra.

"Saat membahas aturan ini lebih lanjut bersama stakeholder terkait, seperti Dishub Kota Malang, Satlantas Polresta Malang Kota dan Dishub Provinsi Jatim, ada pertimbangan akan terjadi gejolak," ujarnya.

"Namun, tentunya, aturan ini masih tahap sosialisasi dan kalau sudah masuk masa penindakan, maka tetap ada langkah evaluasi setiap bulannya. Dari evaluasi itu, dapat dipantau kekurangannya apa dan apa saja yang perlu dibenahi," ujarnya.

Pengelola Terminal Arjosari telah mensosialisakan aturan baru itu dengan menempelkan stiker imbauan di bus dan memberikan imbauan langsung baik ke penumpang, sopir maupun kondektur bus.

Sosialisasi dilakukan selama dua minggu, berlangsung mulai Minggu (8/6/2025) hingga Sabtu (21/6/2025) mendatang.

Kemudian, dilanjutkan penertiban dan penindakan pelanggar yang dilakukan secara gabungan mulai 22 Juni hingga 22 Juli 2025.

Sosialisasi akan berlanjut di tahap kedua, yaitu 22 Juli sampai 22 Agustus 2025.

TERDAMPAK - Suasana pangkalan ojek Taspen yang berada di Jalan Raden Intan, Kota Malang, Senin (9/6/2025). Diketahui, ojek pangkalan tersebut bakal terdampak dengan aturan baru yang akan diterapkan oleh Terminal Arjosari. (SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan)

Titik sopir bus dilarang menurunkan penumpang

Di dalam aturan baru tersebut, bus yang keluar dari Exit Tol Singosari dilarang menurunkan penumpang di beberapa titik, di antaranya:

  • Indomaret Karanglo,
  • Taman Ken Dedes,
  • Kantor Taspen Jalan Raden Intan,
  • Pos Tengah antara Indomaret dan Alfamart Jalan Raden Intan
  • Area penitipan sepeda motor depan Terminal Arjosari.

Pengelola Terminal Arjosari berharap para penumpang bus turun di dalam terminal dan aturan ini juga diberlakukan selama 24 jam.

Sosialisasi pasang stiker

Sebelumnya, pengelola Terminal Arjosari Malang melakukan sosialisasi aturan baru larangan menurunkan penumpang di sejumlah tiitk. 

Sosialisasi yang dilakukan pada Senin (9/6/2025) tersebut, langsung menyasar ke seluruh bus baik AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) maupun AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi).

Dalam sosialisasi itu, pihak terminal menempelkan stiker imbauan berwarna kuning di dalam bus.

Stiker itu bertuliskan 'Bus Wajib Menaikkan dan Menurunkan Di Dalam Terminal Apabila Melanggar Akan Ditindak Tegas Oleh Petugas Terminal'.

Kepala Terminal Arjosari, Mega Perwira Donowati mengatakan, sosialisasi aturan baru tersebut dilakukan selama satu minggu.

Yaitu berlangsung mulai Minggu (8/6/2025) hingga Sabtu (21/6/2025) mendatang.

"Sosialisasi yang kami lakukan ini, yaitu dengan penempelan stiker maupun memberikan imbauan langsung baik ke penumpang, sopir maupun kondektur bus," ujar Mega kepada SURYAMALANG.COM, Senin (9/6/2025).

"Setelah masa sosialisasi ini selesai, maka dilanjutkan penertiban dan penindakan pelanggar yang dilakukan secara gabungan mulai 22 Juni hingga 22 Juli 2025 dan berlanjut di tahap kedua yaitu 22 Juli sampai 22 Agustus 2025," ujarnya.

Diketahui, aturan baru tersebut adalah bus baik AKAP maupun AKDP yang keluar dari Terminal Arjosari dilarang berhenti (ngetem) untuk menaikkan penumpang di sepanjang Jalan Raden Intan Kota Malang selama 24 jam.

Kemudian, untuk bus yang keluar dari Exit Tol Singosari dilarang menurunkan penumpang di beberapa titik seperti Indomaret Karanglo, Taman Ken Dedes, Kantor Taspen Jalan Raden Intan, Pos Tengah antara Indomaret dan Alfamart Jalan Raden Intan serta area penitipan sepeda motor depan terminal.

Sehingga, penumpang diharuskan turun di dalam terminal dan aturan ini juga diberlakukan selama 24 jam.

"Lalu, area pintu masuk dan pintu keluar Terminal Arjosari menjadi zona merah untuk ojek online (ojol). Karena kami sudah menyediakan jalur khusus bagi ojol atau kendaraan pribadi yang akan menurunkan ataupun menjemput penumpang, bisa langsung masuk ke dalam terminal," jelasnya. 

Selain itu dalam aturan baru tersebut, baik sopir maupun kondektur juga diwajibkan memakai atribut resmi perusahaan berupa seragam dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

"Aturan baru ini telah dibahas melibatkan berbagai stakeholder terkait. Baik dari Dishub Kota Malang, Satlantas Polresta Malang Kota termasuk melibatkan juga Dishub Provinsi Jatim," terangnya.

Apabila nantinya sudah masuk masa penindakan dan ditemukan masih ada bus yang melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi.

Yakni ditilang serta diberikan surat peringatan dan apabila masih membandel, maka sanksi berat menanti berupa pembekuan izin hingga pencabutan izin trayek.

Mega Perwira mengungkapkan, bahwa aturan baru itu diterapkan untuk mengembalikan kembali fungsi terminal.

Yaitu, sebagai fasilitas tempat pemberhentian bus dan angkutan umum.

"Di sisi lain, kami juga ingin denyut perekonomian UMKM yang ada di terminal ini dapat terus hidup dan berkembang. Dan harapan kami lewat aturan baru ini, masyarakat menjadi lebih tertib," bebernya.

Sementara itu, aturan baru tersebut disambut positif sopir bus.

Salah satunya adalah Hariyanto, yang merupakan sopir bus dari PO Tentrem.

"Tentunya, kami mendukung serta kompak dengan aturan baru tersebut dan kami tidak apa-apa kalau penumpang diminta untuk naik dan turun di terminal. Harapan kami, aturan ini harus ditegakkan secara serius," tandasnya.

Berita Terkini