SURYAMALANG.COM, SITUBONDO - Polres Situbondo meringkus pelaku pencurian kendaraan sepada motor (Curanmor) di wilayah Situbondo.
Pelaku curanmor berinisial AB, warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Pria berusia 42 tahun ini tak berkutik saat dibekuk Polsek Besuki dan tim Resmob wilayah barat.
Dalam aksinya, pelaku yang dikenal licin ini terlibat curanmor di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
Di antaranya, Desa Jetis, Desa Widoropayung, Desa Kalimas, yang masuk Kecamatan Besuki, dan tiga TKP di Desa Sumbertengah, Kecamatan Bungatan.
Selain membekuk tersangka AB, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil aksinya.
Yakni, tujuh unit sepeda motor, satu buah ampli, satu mesin kompresor, uang tunai, gelang emas 15 gram, tujuh buah cincin akik, satu speaker, satu buah HP dan satu buah linggis.
Kapolsek Besuki AKP H Abdullah membenarkan penangkapan pelaku Curanmor tersebut.
"Iya benar satu tersangka Curanmor," ujanya kepada SURYAMALANG.COM.
Menurutnya, untuk proses penanganannya penyidikan dan pemeriksaan, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim Polres Situbondo.
"Saat ini pelaku sudah di Polres," katanya.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan membenarkan adanya penyerahan tersangka curanmor dari Polsek Besuki dan tim Buser Sat Reskrim wilayah barat.
Pengungkapan dan penangkapan itu, kata AKP Agung, berawal dari hasil penyelidikan Polsek Besuki yang juga dikembangkan oleh tim Resmob, terkait laporan kehilangan sepeda motor selama bulan April sampai dengan Juni 2025.
"Dari penyelidikan itu, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap Kamis (17/06/2025)," ujarnya.
AKP Agung menjelaskan, pihaknya masih terus mengembangkan, karena tidak menutup kemungkian tersangka terlibat kasus serupa diwilayah lainnya.
"Pengakuan sementara yang diakui tujuh TKP, maka kita akan kembangkan terus," tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya mengimbau dan meminta masyarakat untuk lebih selalu hati-hati dan waspada.
"Terutama pada saat memarkir kendaraan sepeda motornya," harapnya.