Penipuan Modus MBG Nganjuk

BREAKING NEWS Data Pribadi Ratusan Warga Nganjuk Didaftarkan Akun Toko Online Affiliate, Modus MBG

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURIAN DATA - Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim pada Senin (23/6/2025). Tersangka TD diringkus atas kejahatan penipuan dan memanfaatkan data pribadi ratusan warga Nganjuk dengan modus Makan Bergizi Gratis.


Sementara itu, Kanit I Subdit I Ditressiber Polda Jatim Kompol R.W. Raja Pratama mengatakan Tersangka TD menipu ratusan warga itu dengan modus menjanjikan jatah MBG setiap harinya, dengan syarat menyetorkan semua data pribadi tersebut. 

Lalu, Tersangka menyalahgunakan data pribadi warga itu untuk membuat sebanyak-banyaknya lapak toko online affiliate agar dapat menjualkan barang dagangan dari toko online yang dikelolanya. 

"Iya dia menciptakan banyak lapak tapi tidak dikendalikan oleh orang-orang sungguhan, melainkan dikendalikan oleh pelaku itu sendiri cuma satu orang saja. Lapak-lapak itu dibuat berdasarkan data pribadi orang-orang lain. Dan orang-orang lain itu tidak mengetahui dan tidak memberikan izin," ujar Raja. 

Praktik tersebut sudah berlangsung sejak Desember 2024 hingga kasus tersebut berhasil dibongkar oleng Anggota Tim Siber Polds Jatim pada April 2025 kemarin. 

Keuntungan setiap bulannya, melalui upah 5-25 persen keberhasilan menjual barang dagangan online itu, berkisar Rp20 juta. 

Mengenai kegunaan uang hasil praktik lancung tersebut, Raja mengaku, Tersangka TDmenggunakannya untuk keuntungan pribadi. 

Lalu, saat disinggung mengenai adanya kemungkinan penambahan tersangka baru, karena Tersangka TD dibantu beberapa orang lainnya, seperti K yang membantunya memperoleh data pribadi warga. Serta, tujuh orang admin. 

Raja tak menampik akan kemungkinan tersebut, mengingat proses penyidikan masih terus dikembangkan oleh anggotanya. 

"Untuk pengembangan kasus tersebut kami akan melihat pihak-pihak yang terkait tidak menutup kemungkinan kita akan tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, Tersangka TD pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda Rp12 miliar, sesuai Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang Paribahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 67 Ayat (3) Jo Pasal 65 Ayat (3) UU RI No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.




Berita Terkini