SURYAMALANG.COM, GRESIK - Komplotan maling modus ganjal ATM dengan tusuk gigi yang ditembak Polres Gresik, ternyata doyan foya-foya.
Uang hasil menguras ATM korban dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
"Terkait uang hasil yang dilakukan ini digunakan foya-foya dibagi, peran masing-masing dua pelaku residivi mendapat bagian kebih banyak, jadi buat foya-foya dan digunakan kepentingan pribadi," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, kepada SURYAMALANG.COM.
Diketahui, lima orang tersangka berinisial D (49) warga Ciamis, Jawa Barat.
YS (34), warga Lampung Utara, GS (32) warga Lampung Utara, BHDS (29) warga Banyumas, dan BR, (34), warga Tulang Bawang Barat, Lampung.
Dua orang di antaranya adalah residivis, yaitu tersangka YS dan D.
Baca juga: Ganjal Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi, Kuras Saldo Ratusan Juta, Komplotan Maling Ditembak Polisi Gresik
Mereka melaksanakan aksinya di 48 TKP lintas Provinsi, yakni Pekalongan 1 kali TKP; Bekasi : 1 kali TKP; Surabaya : 7 kali TKP; Gresik : 1 kali TKP; Malang Kota : 1 kali TKP; Madiun : 3 kali TKP; Bogor : 12 kali TKP; Bandung : 10 kali TKP; Cirebon : 2 kali TKP; Surakarta : 4 kali TKP; Caruban : 4 kaliTKP; Karanganyar : 1 kali TKPdan Batu : 1 kali TKP.
Peran tersangka D bertugas mengintip dan penunjuk jalan, tersangka GS mengawasi bagian depan, YS mengganjal dan menukar kartu ATIM, dialah orangnya, BH dan BR bertugas sebagai driver.
Mereka kerap mengelabuhi petugas dengan mengganti pelat nomor setiap kali beraksi.
Selama ini mereka dalam pantuan tim Resmob Satreskrim Polres Gresik, pada pekan lalu tim mendeteksi keberadaan komplotan ini ada di Kota Madiun.
Tak butuh waktu lama untuk meringkus mereka.
"Lima tersangka kami amankan pagi harinya, tiga di antaranya dilakukan tindakan tegas terukur karena mencoba lari dan melawan petugas," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 50 kartu ATM dari berbagai bank, dua unit mobil Avanza dan Innova, 21 pasang plat nomor kendaraan, obeng, cutter, gergaji, dan potong kuku, rompi, topi, serta wadah tusuk gigi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Mimin Indah Rindayani (51), warga GKB, Manyar, Gresik.