SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Kepala Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Wingyo Handoyo menyambut baik putusan Kemendagri atas sengeketa 16 pulau (sebelumnya 13 pulau) antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung.
Menurut Wignyo, dengan memasukkan sementara 16 pulau tersebut kedalam wilayah administratif Provinsi Jawa Timur sudah tepat.
Sedangkan keputusannya akan dilakukan dalam rapat selanjutnya pada awal Juli 2025.
"Tapi saya yakin kalau sudah seperti itu mudah-mudahan pulau yang disengketakan atau yang diakuisisi oleh Tulungagung itu kembali lagi ke Trenggalek," kata Wignyo, Selasa (24/6/2025).
Wignyo menilai Kabupaten Trenggalek mempunyai bukti yang kuat, baik itu bukti sejarah maupun bukti budaya untuk meyakinkan Kemendagri bahwa 16 pulau tersebut masuk perairan Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.
"Sedangkan Tulungagung kan cuma tiba-tiba nemu pulau. Tapi kita punya sejarah-sejarah panjang yang sejak dulu itu melekat di masyarakat," lanjutnya.
Menurut Wignyo, potensi wisata dari pulau tersebut begitu besar karena letaknya yang tidak jauh dari Desa Tasikmadu.
Bahkan pulau-pulau tersebut bisa di pandang mata dari Desa Tasikmadu.
Selain itu potensi ikan tangkap juga tidak kalah besar.
Menurutnya banyak nelayan Kecamatan Watulimo yang mencari ikan menggunakan gillnet di sekitar 16 pulau itu.
"Yang lebih ditakutkan ketika nanti pindah ke Kabupaten Tulungagung lalu di situ ada potensinya sumberdaya mineral, kita rugi," kata Wignyo.
Untuk itu, Wingyo berharap Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan masyarakat Kecamatan Watulimo terus mengawal pembahasan sengketa pulau tersebut.
"Mudah-mudahan ya tetap kembali ke kita. Kalau nantinya keputusan itu tidak berpihak kepada kita ya tetap kita usahakan lagi sampai kembali ke kita," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan sementara 16 pulau sengketa yang diklaim oleh Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung berada di bawah administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
“Untuk sementara, masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung,” kata Tomsi.
Ia menjelaskan, langkah ini diambil sambil menunggu rapat lanjutan yang akan digelar awal Juli 2025.
Rapat tersebut akan menghadirkan tim pusat, Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Jawa Timur, serta para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari dua kabupaten yang terlibat sengketa.
“Musyawarah mengenai penataan administrasi 16 pulau tersebut akan dilanjutkan pada awal bulan Juli,” ucapnya.
Awalnya, jumlah pulau yang disengketakan sebanyak 13. Namun setelah ditelaah lebih lanjut, jumlahnya bertambah menjadi 16 karena terdapat kesamaan klaim dari kedua daerah.
“Pulau yang disengketakan selama ini disampaikan ada 13. Setelah kita telaah bersama, terdapat kesamaan klaim dari Tulungagung dan Trenggalek, jadi sekalian kita tata untuk 16 pulau tersebut,” jelas Tomsi.
Lebih lanjut, Tomsi menyebut bahwa seluruh pulau tersebut tidak berpenghuni.
Meski begitu, penetapan administrasi tetap diperlukan sebagai dasar hukum dan tata kelola wilayah yang jelas.
“Pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, tapi sementara masuk cakupan administrasi provinsi sampai selesai musyawarah penetapan,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Sekda Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, dan sejumlah pihak terkait lainnya.