Tarif Listrik Resmi Bulan Juli 2025 Subsidi dan Nonsubsidi, 450 VA-3.500 VA Tidak Ada Kenaikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TARIF LISTRIK JULI - Ilustrasi bohlam lampu warna kuning. Penetapan tarif listrik bulan Juli 2025 sudah diputuskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak akan mengalami kenaikan. Baik subsidi dan non-subsidi, tarif listrik bulan Juli 2025 akan berlaku tetap untuk semua jenis daya mulai  450 VA-3.500 VA.

SURYAMALANG.COM, - Penetapan tarif listrik bulan Juli 2025 sudah diputuskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak akan mengalami kenaikan. 

Baik subsidi dan non-subsidi, tarif listrik bulan Juli 2025 akan berlaku tetap untuk semua jenis daya mulai 450 VA-3.500 VA.

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, keputusan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional. 

Baca juga: Korsleting Listrik Memicu Kebakaran Rumah di Jalan Muharto Kota Malang

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat" ujar Jisman dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

"Serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah" imbuhnya.  

Tarif Listrik Resmi Bulan Juli 2025

*Pelanggan Non-subsidi 

Dilansir dari laman resmi PT PLN, berikut tarif listrik per kWh yang berlaku pada Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dan golongan lainnya:

- Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53.

- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53.

*Pelanggan Subsidi 

Tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan.

Golongan subsidi ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik" kata Jisman.

"Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," imbuhnya. 

Baca juga: HOAKS Pendaftaran Token Listrik Gratis PLN, Beredar di Medsos ternyata Tautan Penipuan

Berikut tarif listrik Juli 2025 untuk pelanggan subsidi:

Rumah tangga 450 VA: Rp 415

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk tarif listrik per kWh Juli 2025, parameter diambil dari data Februari–April 2025.

Meski terjadi kenaikan dalam parameter ekonomi tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif. 

(Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini