SURYAMALANG.COM, - Kasus kurir JNT dianiaya pelanggan saat mengantar paket di Kabupaten Pamekasan, Madura menyita perhatian publik.
Hal ini membuat sosok Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto yang menangani kasus turut menjadi sorotan.
Kepada tersangka, Hendra Eko menerapkan pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
Atau juga pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Lalu pasal 335 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Tersangka bernama Zainal Arifin dan korbannya, kurir J&T bernama Irwan Siskiyanto.
AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, penganiayaan terhadap kurir terjadi pada Senin (30/6/2025) sekitar jam 10.45 WIB.
Kronologi berawal saat korban hendak mengantar paket sesuai dengan alamat yang tercantum.
Setelah sampai di alamat tujuan, korban bertemu dengan perempuan yakni istri Zainal Arifin yang memesan paket tersebut.
Kemudian istri Zainal melakukan pembayaran cash karena paket yang dipesannya memakai sistem cash on delivery (COD).
Tidak lama berselang, istri Zainal membuka paket yang dipesannya berupa handphone.
Setelah membuka paket HP itu, istri Zainal langsung marah-marah kepada kurir sebab paket yang diterima tidak sesuai dengan yang dibeli.
"Istri tersangka memberi tahu kepada ZA (Zainal Arifin) karena paket yang dipesan tidak sesuai" kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Rabu (2/7/2025).
"Lalu ZA melakukan pemaksaan dengan cara mengambil uang yang sudah dibayar kepada kurir tersebut," lanjutnya.
Atas paksaan tersangka, korban tidak mau menyerahkan uang tersebut.