SURYAMALANG.COM, BLITAR - Jasad perempuan muda tanpa identitas yang ditemukan di Jalan Raya Blitar-Malang, Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Senin (7/7/2025), merupakan korban pembunuhan.
Korban belakangan diketahui bernama Dita Oktavia atau DO (20), warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Sedangkan pelaku pembunuhan adalah MCH alias Huda, warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, berstatus pacar korban.
Waka Polres Blitar, Kompol Fadilah Langko Kasim Panara mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan ini hasil kerja sama dengan Polres Kediri.
Setelah mendapatkan identitas korban, polisi melakukan penyelidikan.
Polisi mendapat informasi korban bekerja di sebuah kafe di Kabupaten Kediri.
Polisi mendatangi kafe tempat kerja korban dan mendapat informasi korban terakhir kali terlihat di kafe pada Sabtu (5/7/2025) dijemput oleh MCH atau pelaku.
"Pelaku dan korban ini hubungannya pacar," kata Fadilah, saat merilis kasus itu di Mapolres Blitar, Selasa (8/7/2025) sore.
Dikatakannya, setelah mendapat informasi, polisi melacak keberadaan pelaku.
Polisi mendapat informasi pelaku kabur ke Semarang, Jawa Tengah.
Polres Blitar berkoordinasi dengan Polres Kediri dan Polda Jateng untuk melakukan pencarian pelaku.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad korban, tim berhasil mengamankan MCH di wilayah Jalan Raya Bawen, Kabupaten Semarang, saat hendak menuju rumah saudaranya," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.
Dalam pemeriksaan, kata Fadilah, pelaku mengakui telah membunuh korban.
Pelaku tega membunuh korban diduga karena cemburu.
Pelaku menduga korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Sebelum peristiwa pembunuhan, pelaku dan korban sempat terlibat pertengkaran saat dalam perjalanan menggunakan sepeda motor.
Pelaku memukuli korban di beberapa lokasi di Kediri dan Blitar.
Pelaku sempat menganiaya korban di Hutan Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Saat kondisi korban melemah, pelaku tetap membawanya berkeliling naik sepeda motor hingga akhirnya meninggalkan korban di pinggir jalan Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Pelaku juga menghancurkan dan membuang ponsel milik korban untuk menghilangkan jejak.
Polisi mengamankan barang bukti, antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AG 6187 EBB, satu potong kaus warna hitam bertuliskan “DWIGHTER”, satu potong celana pendek jeans, dua buah ponsel, sebuah topi warna hijau, sebuah tas kecil warna hitam, dan sebuah charger HP warna putih.
"Kami mengapresiasi kerja cepat dan kolaboratif seluruh tim Resmob, baik dari Polres Blitar, Polres Kediri, maupun dukungan dari Polda Jawa Tengah."
"Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.