Ribuan Tenaga Honorer di Jember Belum Ada Kejelasan Status, Meskipun Mereka Masih Bekerja

Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NASIB HONORER - Sukowinarno, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembanan Sumber Daya Manusia Pemkab Jember, saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025) Dia memaparkan tenaga honorer Pemkab Jember belum ada kejelasan status pegawainya.

Laporan Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Ribuan tenaga honorer Pemkab Jember hingga kini belum ada kejelasan status, meskipun mereka kini masih bekerja.

Hal tersebut semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negera (ASN), yang melarang pemerintah daerah menghonor gaji pegawai Non ASN.

"Lebih dari 8.500 tenaga kerja non-ASN membutuhkan kejelasan status kepegawaian mereka," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, hal ini karena formasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 gelombang kedua, tidak menampung seluruh tenaga kerja yang ada.

"Terdapat dua kelompok pekerja kontrak yang berbeda status pendataannya. Kelompok pertama sekitar 5.000 tenaga kerja yang sudah tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil pendataan 2022, termasuk mereka yang masuk kategori tenaga honorer kategori 2," ungkapnya.

Sementara kelompok kedua, sekira 3.500 pekerja yang belum terdaftar dalam database BKN. Kata dia, mereka sering disebut sebagai kategori R4.

"Akan tetapi pemda juga memberikan kesempatan (bekerja) bagi para peserta tahap pertama yang belum lolos,” tutur Suko.

Suko menjelaskan rekrutmen PPPK 2024 tahap pertama dikhususkan bagi honorer yang sudah masuk database BKN. Sementara tahap kedua, terbuka untuk semua kategori.

"Namun dari 148 formasi yang tersedia pada tahap kedua, hanya 66 kandidat yang berhasil memenuhi syarat."

"Dan saat ini proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk kandidat yang lolos sedang berlangsung dengan tenggat waktu hingga akhir Juli," imbuh Suko.

Suko mengakui, Pemkab Jember memiliki keterbatasan kewenangan alam menangani persoalan ini, meskipun sudah koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada pertengahan Juni 2025 kemarin.

"Kebijakan konkret masih dalam tahap penyusunan. Berdasarkan informasi terbaru yang diperolehnya, program PPPK paruh waktu menjadi agenda prioritas nasional," katanya.

Mengingat, kata dia, petunjuk teknis rekrutmen PPPK paruh waktu hingga kini belum diterbitkan oleh pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah hanya bisa menunggu.

“Saat ini kami juga tengah menyusun analisis kebutuhan riil untuk formasi PPPK paruh waktu," imbuhnya.

Berita Terkini