Ponorogo

Pengemis di Ponorogo dapat Penghasilan Rp 45 Juta per Bulan, Sering Berkata Kotor saat Meminta-minta

Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEMIS TAJIR - Pasangan pengemis berinisial SL (58) dan SA (50) terjaring razia Satpol PP Ponorogo. Mereka bisa meraup penghasilan Rp 45 juta per bulan.

Laporan Pramita Kusumaningrum

SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Pasangan pengemis berinisial SL (58) dan SA (50) terjaring razia Satpol PP Kabupaten Ponorogo.

Saat ditangkap, mereka baru dua jam mengemis, tapi sudah bisa mendapatkan Rp 1,5 juta.

Jika dikalikan sebulan penghasilannya mencapai Rp 45 juta.

Rupanya, penghasilannya itu bukan serta merta karena belas kasihan warga.

Terkadang mereka mengeluarkan kata-kata kotor saat meminta.

“Kalau tidak dikasih itu kadang Pasutri ini, terutama yang perempuan (SA), misuhi (mengeluarkan kata kotor) hingga ngamuk,” ungkap Kabid Trantib Satpol PP Ponorogo, Subiantoro kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (23/7/2025),

Hal ini membuat warga yang melintas di perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, resah.

Warga yang resah mengadu ke petugas penegak peraturan daerah (Perda) ini, untuk melakukan razia.

Baca juga: Tragedi Berdarah di Situbondo, Bapak dan Anak Dibacok Hingga Terluka Parah, Pelaku Melarikan Diri

“Karena itu kami razia. Kami tangkap, benar saja pas ditangkap saja mengamuk."

"Kami tangkap Pasutri. Awalnya perempuan saja, yang suami menyusul ya kami ringkus sekalian,” terangnya.

Saat ditangkap, petugas Satpol PP juga kaget.

Lantaran mereka membawa uang yang cukup fantastis.

Mereka membawa uang nyaris sebesar Rp 1,5 juta atau tepatnya Rp 1.462.500.

“Kami hitung, uangnya ada yang Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu, Rp 1 ribu hingga Rp 500."

Halaman
12

Berita Terkini