SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Polisi berhasil menangkap maling yang mencuri laptop hingga tiga kali di TK Little Camel, Kota Mojokerto.
Pelaku adalah pria berinisal RA (24) warga Desa Ngerowo, Kecamatan Bangsal dan AR (23) asa Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, kedua pelaku merupakan Satpam dan Office Boy (OB) yang bersekongkol mencuri laptop berulang kali di tempat mereka bekerja, TK Little Camel.
"Pelaku menjual laptop seharga Rp 4 juta hasilnya dibagi oleh keduanya."
"Sedangkan, satu unit laptop digadaikan Rp 2 juta sampai saat ini belum diketemukan," ucap Herdiawan kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Hewan Gaul, Sapi di Mojokerto Doyan Ngopi dan Nongkrong, Bisa Deteksi Sapi Lain yang Berahi
Menurut dia, pencurian yang dilakukan pelaku dilakukan secara bertahap dengan modus mengambil kunci ruangan kepala sekolah dan lemari tempat menyimpan laptop.
Awalnya, mereka mencuri laptop ASUS Vivobook E1404G hitam yang disimpan di lemari ruangan guru, pada Sabtu (28/6/2025) lalu.
Pelaku nekat kembali mengulangi aksinya, dengan mencuri laptop HP 14S-DQ5115TU silver, pada Minggu (6/7/2025).
Merasa aksinya tidak ketahuan, pelaku yang sudah keblinger ini kembali menggasak laptop Lenovo Core i3-1215U hitam dari dalam lemari ruangan guru, pada Minggu (20/7/2025) kemarin.
"Pelaku melakukan aksinya saat kondisi sekolah sepi, mereka mengambil kunci di atas lemari lalu mencuri laptop tersebut," kata Kapolres Mojokerto Kota.
AKBP Herdiawan menambahkan, pihaknya mendapat laporan dari Kepsek TK Little Camel terkait kejadian pencurian laptop inventaris sekolah, Senin (22/7/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV, selang tiga jam dari laporan Polisi akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.
Dari pengakuan pelaku, dua laptop dijual dan satu laptop digadaikan yang kini belum diketemukan.
"Motif pelaku mencuri laptop karena faktor ekonomi, penghasilan dari bekerja di sekolah tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya," tandasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit laptop hasil curian yang sebelumnya dijual oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama tujuh tahun pidana penjara.