Jombang

Puluhan Ribu Rokok Ilegal di 2 Desa Jombang Disita Satpol PP dan Bea Cukai, DPRD Minta Ketegasan

Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROKOK ILEGAL JOMBANG - Puluhan rokok ilegal yang disita oleh Satpol PP dan Bea Cukai Kediri di dua desa di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (3/8/2025). Dewan minta penegakan hukum dan diberlakukannya sanksi. 

Laporan : Anggit Puji Widodo

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Puluhan ribu rokok ilegal disita pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang dari dua desa di Kabupaten Jombang, yakni Desa Denanyar dan Desa Kedungbetik.

Operasi gabungan antara Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri sejatinya sudah dilakukan sejak Senin (28/7/2025) ini menjadi langkah tegas dalam menindak pelanggaran di lapangan.

Hasilnya mencengangkan total 25.200 batang rokok ilegal berhasil ditemukan hanya dalam satu hari.

Di Desa Denanyar, tim menemukan 160 batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. 

Meski jumlahnya relatif kecil, lokasi ini menjadi pintu masuk untuk pengungkapan lebih besar.

Selang beberapa jam kemudian, di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, petugas mengamankan 25.040 batang rokok tak bercukai jumlah yang menunjukkan adanya distribusi dalam skala besar.

Supakun, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jombang, membenarkan adanya temuan tersebut.

Operasi ini adalah bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di masyarakat.

“Barang bukti sudah kami amankan. Ini adalah langkah awal untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Supakun, Minggu (3/8/2025), saat dihubungi secara terpisah.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, untuk hanya memperdagangkan produk yang telah memenuhi standar legalitas, seperti rokok berpita cukai.

Di balik angka-angka temuan itu, ada upaya serius yang terus digalakkan untuk menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan konsumen. 

 

DPRD Jombang Desak Penindakan Lebih Tegas

Anggota DPRD Jombang, M Zahrul Jihad, menilai bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak serius pada penerimaan negara dan kelangsungan industri rokok legal.

“Sudah saatnya hukum ditegakkan secara tegas. Undang-undang sudah jelas mengatur sanksinya. Pasal 54 dalam UU Cukai seharusnya cukup menjadi dasar aparat untuk bertindak tanpa ragu,” ujar Zahrul saat dikonfirmasi pada Minggu (3/8/2025). 

Menurut  Politikus dari Fraksi Demokrat ini, peredaran sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai adalah tindakan yang mengabaikan aturan dan harus diberantas secara menyeluruh. 

Ia menekankan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi fiskal, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.

“Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga soal keadilan ekonomi. Produsen legal yang taat aturan bisa tertekan karena maraknya rokok ilegal yang dijual jauh lebih murah,” tambahnya.

Pernyataan Zahrul disampaikan menyusul operasi gabungan yang digelar Satpol PP Jombang bersama Bea Cukai Kediri pada akhir Juli lalu. 

 

Berita Terkini