3 Kandidat Kuat Wakil Panglima TNI Akan Dilantik Presiden Prabowo Sudah Kosong 25 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAKIL PANGLIMA TNI - Presiden RI, Prabowo Subianto (KIRI) dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (6/8/2025). Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD-KANAN). Jelang pelantikan Wakil Panglima TNI pada 10 Agustus 2025 di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) TNI di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, publik mulai menanti siapa sosok yang akan mengisi jabatan strategis tersebut, ada tiga kandidat kuat.

Maruli juga merupakan menantu dari Luhut Binsar Panjaitan.

Sebelum menduduki posisi KSAD, Maruli Simanjuntak menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis AD (Pangkostrad).

2. Muhammad Ali

Nama kedua adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.

Muhammad Ali dilantik sebagai KSAL pada 28 Desember 2022.

Lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) 1989 itu mengawali kariernya sebagai Perwira Depops KRI Sigalu 857 pada 1990.

Baca juga: Sambut Jenazah Marsma TNI Anumerta Fajar Adriyanto di Lanud Abd Saleh Malang, Jelang ke Probolinggo

Muhammad Ali juga ajudan Wakil Presiden Boediono pada 2012-2014.

Selain itu, Muhammad Ali pernah menjabat sebagai Pangkogabwilhan pada 2021 hingga 2022.

3. M Tonny Harjono

Nama terakhir yang tercatat sebagai perwira bintang empat adalah Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M Tonny Harjono.

Tonny Harjono merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) pada 1993.

M Tonny Harjono juga dipercaya menjadi Ajudan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 2014 hingga 2016.

Baca juga: Dusun Blandit di Singosari Malang Jadi Sarang Judi Sabung Ayam, Polisi-TNI Lakukan Penggerebekan

Tonny juga pernah menjabat sebagai Staf Khusus KSAU dan Pangkogabwilhan II.

Hingga pada 5 April 2024, Tonny resmi dilantik sebagai KSAU.

Tugas Wakil Panglima TNI

Jabatan Wakil Panglima TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam Pasal 15 ayat (1) Perpres 66/2019, Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Sedangkan dalam Pasal 15 ayat (2) Perpres 66/2019 mengatur empat tugas Wakil Panglima TNI, yakni:

Halaman
123

Berita Terkini