Kota Malang

Pemkot Malang dan Kejari Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Komitmen Perangi Narkoba dan Rokok Ilegal

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUSNAHAN - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat (kiri), didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko (kanan) memusnahkan barang bukti saat acara Pemusnahan Barang Bukti yang telah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Pengadilan Negeri Kota Malang, Kamis (7/8/2025). Barang Bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, obat-obatan terlarang, rokok tanpa cukai dan barang bukti lainnya.

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti, Kamis (7/8/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berbagai macam narkoba, HP dan timbangan digital, obat serta rokok ilegal, hingga senjata api (senpi).

Untuk barang bukti narkoba, dimusnahkan dengan cara dibakar lewat mesin incinerator milik BNN Provinsi Jawa Timur.

Sedangkan untuk barang bukti senpi, dimusnahkan dengan cara dibelah memakai mesin potong.

Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang telah inkrah periode Desember 2024 sampai dengan Juli 2025.

Baca juga: Desa Rembun Malang Hasilkan Jagung 1000 Ton per Panen, Jadi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

"Ini sebagai bentuk penegasan, bahwa benda-benda ini (barang bukti) terlarang atau dilarang diedarkan dan tidak layak dikonsumsi."

"Untuk yang menonjol, tetap barang bukti dari kasus narkoba," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan itu, antara lain ganja dari 33 perkara sebanyak 179 kilogram, sabu dari 91 perkara sebanyak 2,7 kilogram, dan ineks atau ekstasi dari 10 perkara sebanyak 555 butir.

Kemudian, obat yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dan mutu dari satu perkara sebanyak 4.048 bungkus, lalu pil dan obat-obatan terlarang dari 11 perkara dengan jumlah 165.056 butir.

"Lalu, ada juga rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal dari satu perkara dengan jumlah 10.000 bungkus, HP dan timbangan digital sebanyak 223 buah, serta senpi dan sajam sebanyak 4 buah dari 4 perkara," bebernya.

Baca juga: Trio Honda Hybrid Tebar Pesona dalam Kemeriahan Honda Festipark 2025 di Mall Olympic Garden Malang

Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, M Bayanullah mengungkapkan, bahwa esensi dari pemusnahan adalah habis tidak bisa dipakai.

"Artinya, benar-benar tidak bisa digunakan kembali. Seperti barang bukti pistol rakitan jenis revolver dan otomatis, kami potong hingga tidak bisa dipakai," ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan, bahwa pemusnahan berbagai jenis barang bukti tersebut merupakan hasil dari kolaborasi serta sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Malang.

"Ini adalah bukti dari apa yang telah dilakukan Kejari Kota Malang. Tentunya, juga didukung oleh koordinasi dan kolaborasi dari Forkopimda baik TNI-Polri dan Pemkot Malang serta Bea Cukai," terangnya.

Di sisi lain, pihaknya juga mendukung penuh upaya APH dalam memerangi segala bentuk peredaran narkoba dan rokok ilegal.

"Ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, dan lewat pemusnahan ini juga menjadi peneguh komitmen kita bersama dalam memerangi narkoba dan rokok ilegal," tandasnya.

Berita Terkini