SURYAMALANG.COM, MALANG - Kakek predator anak di kota Malang divonis hukuman penjara 8 tahun
Sidang kakek berinisial PBS (63) yang telah mencabuli tujuh bocah laki-laki telah memasuki agenda putusan, Rabu (27/8/2025).
Dalam sidang yang digelar tertutup di Ruang Cakra PN Kota Malang tersebut, ketua majelis hakim Rudy Wibowo memvonis PBS dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dan restitusi sebesar Rp 104 juta.
Baca juga: Dampak Kejahatan Kakek Predator Anak di Kota Malang Terlihat, Korban Alami Perubahan Perilaku
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Dewangga Kurniawan mengatakan, bahwa agenda sidang adalah pembacaan putusan yang sempat tertunda dua minggu.
Untuk pasalnya sendiri, terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak
"Tuntutan kami agar terdakwa dihukum 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri dan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan restitusi sebesar Rp 104 juta," ujar Dewangga.
Terkait pembayaran restitusi, Dewangga menjelaskan bahwa terdakwa telah menyerahkan setengahnya atau sanggup membayar Rp 50 juta.
Selain itu hal yang meringankan, terdakwa usianya sudah tua, memiliki riwayat sakit lambung, serta orang tua dari salah satu korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.
"Pada awal persidangan, terdakwa tidak mengakui dengan alasan karena malu. Namun seiring fakta persidangan yang terjadi, akhirnya terdakwa mengakui semua perbuatannya," tambahnya.
Atas putusan tersebut, Dewangga menyatakan masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan Kejari Kota Malang.
"Sikap kami atas putusan itu, kami menyatakan masih pikir-pikir. Sedangkan kalau terdakwa sendiri, menerima putusan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak korban AR, Ahmad Mukmin mengaku menghormati putusan majelis hakim.
Meski begitu, pihak korban kecewa dan tidak puas karena vonisnya yang jauh di bawah tuntutan.
"Sebenarnya, pihak keluarga korban kecewa dan tidak puas dengan putusan tersebut. Terkait upaya hukum lanjutan, kami akan berkoordinasi dengan JPU. Apalagi, restitusi masih baru dibayar setengahnya dan vonisnya ringan jauh di bawah tuntutan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kakek di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang berinisial PBS (63), ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (3/1/2025).