Kasus Korupsi Impor Gula

Sikap Tom Lembong Atas Pengakuan Jokowi Terkait Impor Gula Adalah Kebijakannya Sebagai Presiden

Penulis: Frida Anjani
Editor: Frida Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS IMPOR GULA - Kolase Foto: Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025) dan Mantan Presiden RI Joko Widodo makan malam di Omah Semar, Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/11/2024).

xSURYAMALANG.COM -  Presiden Prabowo memberikan abolisi untuk Tom Lembong terkait kasus korupsi yang menjerat dirinya. 

Tom Lembong adalah mantan Menteri Pedagangan era Presiden Jokowi yang terjerat kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Sebagi informasi, abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Kini, Tom Lembong bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo. 

Sebelumnya, Jokowi sempat menanggapi pernyataan tim pembela Tom Lembong yang menyebut impor gula merupakan perintah presiden.

Dalam klarifikasinya, Jokowi mengatakan bahwa seluruh kebijakan negara memang berasal dari presiden, tetapi pelaksanaan teknisnya menjadi tanggung jawab kementerian.

"Ya seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapa pun presidennya. Tapi, untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi, level teknis itu ada di kementerian," ujar Jokowi.

Pengakuan Jokowi muncul setelah Tom Lembong dapat abolisi.

Tom Lembong resmi mendapat abolisi (penghapusan proses hukum yang berjalan) setelah divonis 4,5 tahun penjara dan dengan Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu terkait kasus dugaan importasi gula di lingkup Kementerian Perdagangan RI 2015-2016.

Dengan abolisi, maka tuntutan pidana atau proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong ditiadakan atau dihentikan.

 Abolisi Tom Lembong terhitung cepat dari vonisnya, hanya berkisar dua pekan.

Adapun Presiden RI Prabowo Subianto mengajukan permohonan abolisi untuk Tom Lembong melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025.

Surpres tersebut disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Setelah mendapat persetujuan DPR RI, abolisi Tom Lembong resmi tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Tom Lembong resmi bebas dan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) malam, sekitar pukul 22.05 WIB.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025) lalu, Tom Lembong pernah menyatakan bahwa kebijakan impor gula merupakan arahan dari presiden.

"Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut," kata Tom Lembong dalam sidang tersebut.

Perintah Jokowi disampaikan melalui sidang kabinet maupun pertemuan bilateral.

Kemudian dalam memori banding yang diajukan pihak Tom Lembong setelah vonis dijatuhkan, Zaid Mushafi selaku kuasa hukum menegaskan, kebijakan impor gula dan operasi pasar yang menjadi dasar dakwaan justru merupakan respons atas arahan langsung dari presiden, dalam hal ini Jokowi, untuk menekan harga pangan.

Sehingga, vonis Tom Lembong sangat keliru.

"Operasi pasar ini perintah presiden. Tolong turunkan seluruh harga kebutuhan pangan di masyarakat," ujar Zaid saat mengajukan memori banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Reaksi Tom Lembong

Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengungkapkan ekspresi kliennya merespons pengakuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang menyebut impor gula adalah kebijakan presiden.

"Ya tentunya dia menyikapi dengan senyum," kata Zaid, kepada awak media di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

Zaid mengatakan, Tom meyakini kebenaran akan menemukan jalannya, salah satunya adalah pernyataan Jokowi yang mengakui kebijakan impor gula adalah dari dirinya sendiri. 

Namun, Zaid menegaskan, jika dari awal Jokowi mengakui kebijakan impor gula yang dijalani Tom adalah perintahnya, maka proses hukum tidak akan berjalan alot.

"Seharusnya dari awal Pak Jokowi dimintai keterangan. Karena kan di sidang sudah jelas, ahli hukum administrasi negara yang diundang atau dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sudah menyatakan hadirkan aja Pak Jokowi," imbuh dia dikutip dari kompas.com. 

"Tapi, sampai sidang diputus, tidak ada keterangan. Sampai putusan sudah berjalan selama satu minggu juga tidak ada keterangan dari Pak Jokowi," sambung dia.

 Jokowi justru mengeluarkan pernyataan yang mendukung Tom itu saat proses abolisi selesai, dan Tom sudah keluar dari tahanan.

Jokowi Pernah Disarankan untuk Dihadirkan sebagai Saksi

Selama proses persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula berlangsung, muncul saran agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi.

Saran ini datang dari Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Atma Jaya, Wiryawan Chandra, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Tom Lembong pada Senin (23/6/2025).

Menurut Wiryawan, keterangan Jokowi sebagai saksi sangat diperlukan jika kubu Tom Lembong tak bisa menghadirkan bukti keterlibatan koperasi dalam importasi gula merupakan arahan presiden.

Wiryawan menilai, kehadiran ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu diperlukan untuk memberi kesaksian, apakah koperasi milik TNI Angkatan Darat (AD) Koperasi Induk Kartika (Inkopkar) mendapat perintah Jokowi untuk membantu pengendalian harga gula dan operasi pasar pada era Tom Lembong.

Terkait saran Wiryawan ini, Tom Lembong hanya menyebutnya sebagai hal yang menarik, tetapi tidak mengatakan dengan jelas apakah ia ingin Jokowi dihadirkan dalam sidang dan hanya menyerahkannya pada proses hukum.

"Saya hanya menganggap itu keterangan dari saksi ahli yang sangat menarik dan selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukumnya bagaimana sebaiknya itu ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti," kata Tom Lembong kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025).

Tom Lembong Laporkan Hakim dan Auditor

Selain mengkritik jalannya proses hukum, Tom Lembong juga melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran etik.

Tak hanya itu, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong turut melaporkan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memberikan audit keuangan dalam kasus importasi gula.

Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan, mereka akan melaporkan para auditor tersebut ke Ombudsman dan pengawas internal BPKP.

Tom melaporkan para auditor karena dinilai tidak profesional dalam proses pembuatan auditnya.

"Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," kata Zaid, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

Salah satu nama yang disebut Zaid untuk dilaporkan adalah Husnul Khotimah, seorang auditor yang juga ketua tim auditor untuk kasus Tom Lembong. 

Namun, dia kembali menegaskan bahwa laporan terkait para auditor ini adalah untuk perbaikan sistem hukum dan lembaga audit negara.

"Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya," imbuh Zaid.

Selain para auditor dari BPKP, mereka juga melaporkan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim kepada tiga hakim yang menangani kasus Tom Lembong.

Ketiga hakim ini dilaporkan kepada MA dan Komisi Yudisial untuk diproses terkait pelanggaran etik selama proses hukum berlangsung.

Tiga hakim yang dilaporkan yakni:

1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama

 2. Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda

3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor.

 Zaid menegaskan, semangat Tom melaporkan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim kepada tiga hakim tersebut adalah untuk memperbaiki sistem hukum di negeri ini.

Tom berharap, agar tidak ada lagi perlakuan kasus hukum yang sama seperti dirinya.

 "Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin," ucap dia.

(SURYAMALANG.COM/KOMPAS.COM)

Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini