Tersangka kemudian ditangkap di Pasuruan pada Selasa (5/8/2025).
“Pelaku menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 3.150.000 dan uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan jaket loreng, tas loreng serta sepeda motor hasil menipu.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 378/372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.