SURYAMALANG.COM - Simak tata cara pencairan bantuan intensif guru Non ASN 2025 yang mulai diterima bulan Agustus 2025.
Bantuan intensif guru Non ASN ini merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Bantuan ini berupa bantuan keuangan yang ditujukan kepada guru honorer atau guru yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan mengapresiasi dedikasi dalam dunia pendidikan.
Agar proses pencairan berjalan lancar, para guru diimbau untuk memperhatikan langkah-langkah yang diperlukan dan memastikan seluruh persyaratan sudah terpenuhi.
Besaran insentif yang akan diterima bervariasi, yaitu antara Rp2,1 juta hingga Rp2,4 juta, tergantung pada jenjang pendidikan tempat guru tersebut mengabdi.
Perbedaan nominal ini disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di setiap tingkatan pendidikan.
Pemberian insentif ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para guru honorer.
Rincian Insentif Guru Non-ASN 2025
Besaran Insentif: Rp 2,1 juta per tahun
Dibayarkan sekaligus untuk 7 bulan (Rp 300.000 per bulan)
Tambahan Bantuan: Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000
Rp 300.000 per bulan selama 2 bulan
Syarat Penerima Insentif
Guru aktif mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
Belum memiliki sertifikat pendidik
Terdaftar di sistem Dapodik
Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Waktu Pencairan: Agustus–September 2025
Rekening Bank: Dibuat otomatis oleh Kemendikdasmen, wajib diaktivasi sebelum 30 Januari 2026
Cara Cek Status: Melalui laman Info GTK dengan login akun PTK Dapodik
Panduan Lengkap Pencairan Bantuan Insentif Guru Honorer 2025
Berikut ini adalah alur lengkap yang perlu dilakukan oleh para penerima bantuan untuk mencairkan dana insentif:
1. Unduh SPTJM Melalui Info GTK
Langkah pertama adalah mengakses laman resmi Info GTK. Pastikan login menggunakan akun resmi yang telah terdaftar.
Setelah berhasil masuk, cari dan unduh dokumen SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
Dokumen ini berfungsi sebagai pernyataan resmi bahwa data yang tertera adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Verifikasi Data dan Tanda Tangan Bermaterai
Buka file SPTJM yang telah diunduh dan periksa seluruh data pribadi dengan teliti. Perhatikan bagian nama lengkap, NIK, alamat, serta status mengajar.
Jika semua data sudah sesuai, tandatangani dokumen tersebut di atas materai Rp10.000. Pastikan tanda tangan Anda sesuai dengan yang tertera di KTP, karena ini akan diverifikasi saat proses pencairan.
3. Cek Nomor Rekening dan Unduh SK Insentif Digital
Masih melalui Info GTK, periksa nomor rekening bank yang terdaftar. Pastikan rekening masih aktif dan dapat digunakan untuk menerima dana bantuan.
Di tahap ini, Anda juga sudah bisa mengunduh versi digital dari SK Insentif, yang merupakan salah satu syarat administrasi penting dalam proses pencairan.
4. Ambil SK Fisik di Dinas Pendidikan
Meski versi digital SK telah tersedia, dokumen fisik biasanya tetap diwajibkan saat proses pencairan di bank.
Untuk mendapatkan SK fisik, Anda perlu menghubungi Dinas Pendidikan setempat guna mengetahui jadwal pengambilan dan prosedur yang berlaku di wilayah Anda. Tiap daerah bisa memiliki mekanisme berbeda, jadi pastikan mengikuti arahan yang diberikan.
5. Lengkapi Semua Dokumen Sebelum ke Bank
Sebelum mendatangi bank untuk pencairan, pastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan sesuai. Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:
- SPTJM yang telah ditandatangani dan bermaterai
- SK Insentif (fisik dan/atau digital)
- Fotokopi KTP
- Buku tabungan yang sesuai dengan nomor rekening yang terdaftar
- Surat pengantar dari sekolah atau Dinas Pendidikan (jika diminta)
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara cermat, proses pencairan insentif akan berjalan lancar dan dana bisa segera digunakan untuk mendukung kebutuhan para guru honorer.
- KTP asli
- NPWP asli
- SK Bantuan Insentif
- Surat keterangan aktif mengajar yang ditandatangani kepala sekolah
- Untuk kepala sekolah: Surat keterangan dari ketua yayasan
- SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai Rp10.000
Dokumen-dokumen ini menjadi syarat utama agar proses pencairan dapat diproses tanpa hambatan.
6. Kunjungi Bank Penyalur untuk Proses Pencairan
Setelah semua dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mendatangi bank penyalur resmi yang telah ditunjuk pemerintah.
Serahkan seluruh dokumen kepada petugas bank. Ikuti setiap arahan yang diberikan selama proses verifikasi dan validasi data berlangsung. Petugas akan memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
7. Aktivasi Rekening dan Penerimaan Dana
Jika belum memiliki rekening aktif di bank penyalur, Anda akan diarahkan untuk melakukan aktivasi rekening, termasuk pencetakan buku tabungan dan kartu ATM.
Setelah semua proses administratif selesai, dana insentif akan langsung disalurkan ke rekening penerima, dan bisa segera digunakan sesuai kebutuhan.
Dengan mengikuti semua tahapan di atas secara runtut dan teliti, para guru honorer penerima bantuan insentif 2025 dapat memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tanpa kendala.
(SURYAMALANG.COM/TribunTrends.com)
Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp