Banyuwangi

Ribuan Botol Miras Ilegal dalam Truk Dikirim dari Bali Menuju Malang, Dicegat Aparat di Banyuwangi

Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MIRAS ILEGAL - Pengecekan truk pembawa miras ilegal ribuan botol di Mapolresta Banyuwangi. Miras berupa Arak Bali itu akan dibawa ke Malang dari Bali.

SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal jenis Arak Bali digagalkan oleh tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi.

Selain menyita miras, aparat juga mengamankan sopir berinisial A, warga Malang.

Arak Bali tersebut diangkut dengan menggunakan truk bernopol N 8544 EW dari Bali dengan tujuan Malang.

Bagian belakang truk yang tertutup terpal berisi puluhan dus arak.

"Tim Patroli Perintis Presisi menyegat truk tersebut setelah keluar dari area Pelabuhan Ketapang pada Selasa (12/8/2025)," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Wanita Korban Pelecehan di Persada Hospital Dilaporkan Balik, Kini Diperiksa Polresta Malang Kota

Setelah menghentikan truk, tim mengecek muatannya.

Setelah menggeledah kardus-kardus yang ada, mereka mendapati botol-botol miras tersusun rapi di dalamnya.

Secara total, terdapat 63 kardus di dalam truk tersebut.

"Masing-masing kardus berisi miras 50 botol kemasan sekitar 600 ml."

"Jadi total ada sekitar 3.150 botol miras," tambah Rama.

Truk tersebut diketahui tak mengangkut barang lain selain miras ilegal.

Tak mampu mengelak, sopir berserta truk dan muatannya dibawa dan diamankan ke Mapolresta Banyuwangi untuk diproses lebih lanjut.

"Tentunya barang bukti kami sita. Kemudian kami proses lebih lanjut," tambah dia.

Baca juga: Fenomena Beras Oplosan Tidak Pengaruhi Penggilingan Padi di Banyuwangi

Kepada polisi, sopir truk mengaku hendak membawa miras tersebut ke wilayah Malang.

Meski tidak untuk dikirim ke Banyuwangi, peredaran miras ilegal dianggap perlu diperangi untuk meminimalisir hal-hal negatif yang bisa ditimbulkannya.

Menurut Rama, miras ilegal rawan menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Setelah mengamankan sopir dan barang bukti, aparat masih akan mendalami asal muasal miras ilegal tersebut.

"Dalam hal ini, kami perlu mengembangkan siapa pemiliknya, karena ini yang kami amankan semnetara hanya sopir, yang dia memang bertanggung jawab karena membawa miras ini."

"Tapi nanti akan kami kembangkan. Termasuk bagaimana konstruksi hukumnya," lanjutnya.

 

Berita Terkini