Selain itu, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota juga berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri.
Pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Walikota kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
Artinya apabila DPRD Pati sudah sepakat membuat keputusan, maka hasil keputusan ini bisa disampaikan kepada Presiden melalui Menteri.
Pengangkatan dan pemberhentian Bupati ini kemudian mendapatkan pengesahan melalui Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi.
(SURYAMALANG.COM/WARTAKOTALIVE.COM)
Ikuti saluran SURYAMALANG di >>>>> WhatsApp