SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Setiap warga asing yang bekerja di Lumajang, kini diwajibkan membayar restribusi sebesar 100 Dollar Amerika Serikat.
Retribusi bagi tenaga kerja asing ini diharapkan dapat meningkat kontribusi ekonomi untuk pendapatan asli daerah (PAD).
Kebijakann retribusi sebesar 100 Dollar Amerika Serikat ditetapkan Pemerintah Kabupaten Lumajang bagi tenaga kerja asing yang beraktivitas di Lumajang.
Jika dikonversikan ke Rupiah per Agustus 2025, 100 USD setara dengan Rp 1.620.511,79,-.
Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja Lumajang, Hanum Mubarokhah menjelaskan kebijakan tersebut berlaku bagi setiap orang tenaga kerja asing dan dibayarkan per bulan.
“Retribusi yang dikenakan sebesar 100 dolar Amerika Serikat per bulan per orang, disesuaikan dengan jabatan dan perjanjian kerja. Pembayaran dilakukan di muka untuk satu tahun kerja,” Ujar Hanum dikutip pada Rabu (13/8/2025).
Hanum menambahkan, ketentuan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang telah disahkan.
Retribusi berlaku bagi tenaga kerja asing dengan masa kerja minimal enam bulan di daerah.
Sejauh ini data menunjukkan hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 21 tenaga kerja asing yang bekerja di Lumajang.
Mayoritas berasal dari Cina dan Jepang.
Diantara dari mereka sebanyak 7 orang beroperasi penuh di wilayah Lumajang.
Sementara sisanya juga beraktivitas bervariatif. Yakni di Lumajang dan wilayah Kabupaten Gresik.
“Kami terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan perusahaan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif,” Jelas Hanum.
Menurut Hanum, pemberlakuan retribusi bagi tenaga kerja asing ini diharapkan dapat meningkat kontribusi ekonomi untuk pendapatan asli daerah.
Selama ini, kata Hanum para tenaga kerja asing hanya membayar retribusi di tingkat provinsi atau pusat.
Kendati ditetapkan retribisusi, Hanum tetap menyakini jika jumlah pekerja asing akan bertambah mengikuti perkembangan investasi di Lumajang.
"Penerapan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan tata kelola ketenagakerjaan yang lebih baik," Jelasnya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas 1 Jember berkomitmen memperketat pengawasan izin tinggal bagi warga negara asing di wilayahnya termasuk Kabupaten Lumajang.
Kasi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas 1 Jember, Ida Ismawati menerangkan Lumajang baru-baru ini termasuk wilayah jujugan tenaga kerja asing dan ekspatriat.
"Kami terus melakukan pencatatan terbaru. Dan hingga kini ada sekitar 30 warga negara asing yang tinggal di Lumajang untuk kepentingan bekerja. Mereka kebanyakan dari Cina dan Jepang," Ujar Ida Selasa (24/6/2025).
Sementara itu, Analis Muda Keimigrasian dan Pengawasan Eko Juniarto meminta masyarakat untuk ikut aktif melakukan pengawasan mengenai keberadaan para warga negara asing di tempat tinggalnya.
Jika dirasa terdapat penyimpangan mengenai durasi izin tinggal warga negara asing, Eko menyarankan masyarakat agar melapor secara langsung ataupun melalui Kantor Imigrasi di Kabupaten Jember maupun lewat aplikasi APOA yang tersedia di gawai.
"Pasti kita tindak lanjuti dan kita cek langsung ke lokasi selama data yang dilaporkan itu akurat," pungkasnya
Foto dokumentasi: Kantor Imigrasi Kelas 1 Jember melakukan sosialisasi izin tinggal kepada sejumlah perwakilan perusahaan di Gm Hotel Lumajang, Selasa (24/6/2025). Aturan izin tinggal dipaparkan guna pengawasan warga negara asing.