Termasuk Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan dan Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto juga terlihat sibuk mengawal orang nomor satu di Sumatera Utara tersebut.
Dua alat berat atau eskavator kemudian terus menghancurkan bangunan diskotek Marcopolo dan kantor DPD GRIB Sumut.
Diskotek Berkedok Kantor
Bobby Nasution membeberkan alasan markas ormas GRIB yang diketuai Samsul Tarigan itu dirobohkan.
Rumah berwarna hijau tersebut, kata Bobby tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan bangunan gedung (PBG).
Selain itu, banyak laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di markas ormas tersebut.
"Kami lengkap di sini menindaklanjuti keresahan masyarakat, terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat yang memang secara legalitas, baik izin bangunan, baik IMB, PBG tidak ada sama sekali," kata Bobby, Kamis (14/8/2025).
Bobby menerangkan, diskotek Marcopolo yang diduga milik Samsul Tarigan juga tidak memiliki izin hiburan malam yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Baca juga: Keyakinan Gus Nur Ijazah Prabowo Asli Beda dengan Jokowi Sampai 4 Tahun Dipenjara Tak Pernah Muncul
Pihaknya juga menerima laporan dari Kapolda Sumut Irjen Whisnu tentang kantor tersebut yang dijadikan tempat jual beli narkoba.
"Ditambah, informasi dari pak Kapolda ada kegiatan jual beli narkoba di dalam bangunan yang kita hancurkan" ucap Bobby.
Kantor DPD GRIB juga ternyata hanya kamuflase berdirinya diskotek Marcopolo.
Penelusuran tim gabungan TNI-Polri, Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat menyisir bangunan ditemukannya alat musik Disk Jokey (DJ).
"Semua sudah tau ada buktinya (Diskotek Marcopolo), ada alat DJ, speaker-speaker, belum tau kita ada kantor yang ada alat DJ nya, kecuali tempat hiburan malam," pungkas Bobby.
Samsul Tarigan Dipenjara
Perobohan markas Grib Sumut dan diskotek Marcopolo berlangsung setelah ketuanya, Samsul Tarigan dipenjara.
Kejaksaan Negeri Binjai Sumatra Utara (Sumut) mengeksekusi Samsul Tarigan, yang merupakan terpidana kasus penguasaan lahan milik PTPN II.
Samsul Tarigan dieksekusi berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).