SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tim Siber Polda Jatim menangkap pria asal Kota Solok, Sumatera Barat, yang memeras gadis di bawah umur asal Kabupaten Sidoarjo, Jatim, dengan mengancam menyebarkan konten asusila di media sosial.
Tersangka merupakan pegawai swasta yang bekerja di Jakarta Selatan (Jaksel).
Pemerasan dan ancaman ini membuat psikologi korban terguncang, bahkan merasa trauma, hingga korban yang berstatus siswi SMA ini sempat enggan bersekolah, karena merasa memiliki aib konten asusila yang sudah terlanjur beredar di medsos.
Berkat pendamping Psikolog yang disediakan oleh Anggota Subdit IV Ditressiber Polda Jatim selama proses penyelidikan kasus tersebut, korban akhir kembali bersekolah meskipun harus berpindah lokasi tempat sekolah.
Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata mengatakan, tidak ada motif yang berorientasi memperoleh keuntungan pribadi secara material dari tersangka saat menjalankan perbuatannya itu.
Ternyata, semua yang dilakukan tersangka itu, cuma sekadar didasarkan pada motif dendam pribadi karena merasa sakit hati meratapi nasib cintanya terhadap korban bertepuk sebelah tangan, tatkala mengetahui korban memiliki pasangan laki-laki lain.
Baca juga: Api Cemburu Berkobar saat Melihat Mantan Pacar Kencan dengan Gebetan, Pria Lamongan Beraksi Brutal
"Karena cemburu, si pelaku ini juga merasa kecewa, karena minta foto maupun video tidak dikasih."
"Akhirnya mengancam kepada si korban. Si korban tidak menggubris, akhirnya oleh pelaku foto maupun video tersebut disebar," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (15/8/2025).
Lantas, apa yang menyebabkan korban berkenan mengirimkan sekitar 300-an lebih konten video dan foto asusila kepada pelaku.
Ternyata, ungkap Nandu, korban dibuat terperdaya sebagai budak cinta (Bucin) selama menjalin hubungan percintaan long distance relationship (LDR) dengan tersangka.
Sehingga, korban mau-mau saja diperdaya dan diperintah untuk mengirimkan post a picture (PAP) asusila kepada tersangka, demi membuktikan kesungguhan cinta yang terjalin selama ini.
"Iya dirayu-rayu sampai jadi bucin lalu diperdaya tersangka," tuturnya.
Namun, terlepas dari itu, terdapat faktor lain yang lebih kompleks mengenai perilaku dari korban sehingga mudah terperdaya dengan akal-akalan si tersangka yang bermental 'mokondo'.
Bahwa diketahui si korban memiliki kecenderungan kurang memperoleh perhatian secara maksimal dari pihak orangtua.
Sehingga korban yang begitu rentan dan labil pada masa perkembangannya saat ini, akhirnya memperoleh apa yang tidak diperoleh dari orangtuanya, dari sang pacar; tersangka.
Baca juga: Menolak Hubungan Intim dan Konten Syur Bakal Disebarkan, Wanita di Malang Laporkan Mantan Pacar
"Maka apa yang diinginkan pelaku ini dituruti cuma apesnya sama pelaku disalahgunakan dan diperdaya selama 1 tahun itu," ungkapnya.
Ternyata, Nandu menerangkan, korban dan tersangka sudah menjalani hubungan secara LDR selama satu tahun. Mereka berkenalan melalui Facebook (FB).
Oleh karena itu, sebagai edukasi kepada para orangtua di luar sana, untuk senantiasa memberikan pendampingan secara maksimal kepada para anak-anaknya yang masih di bawah umur.
Terutama, pada aspek penggunaan gadget; ponsel atau gawai, serta aktivitas media sosial yang begitu mudah dan murah untuk diakses oleh semua kalangan tak terkecuali anak-anak.
"Edukasi pada masyarakat agar lebih ditingkatkan lagi pada keluarga khususnya anak ketika berkenalan dengan orang baru terutama di medsos agar dinasehati dan diawasi dan diberikan pesan-pesan yang positif untuk mencegah hal-hal seperti kasus ini, tidak terjadi lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim Kompol Gandi Darma Yudanto mengatakan, tersangka merupakan pekerja swasta di Jakarta Selatan (Jaksel).
Anggota Ditressiber Polda Jatim menangkap tersangka di sana, dan kasusnya kini sudah memasuki proses pemberkasan perkara; Tahap I berkas diserahkan ke Kejaksaan.
Akibat perbuatannya, Tersangka AMA Pasal 45 Ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang ite yaitu pasal 29 untuk Pasal 4 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 milyar," ujar mantan Kapolsek Wiyung itu.