Kota Malang

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Pastikan PBB 2026 Tidak Naik, Tarif Rp 30 Ribu Digratiskan!

Penulis: Benni Indo
Editor: Eko Darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBAYARAN PBB - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Kamis (7/8/2025). Pada pernyataan terbarunya, Wahyu Hidayat memastikan bahwa PBB di Kota Malang tidak naik, Jumat (15/8/2025).

SURYAMALANG.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan berlaku pada 2026 tidak akan memberatkan warga.

Meskipun sistemnya berubah menjadi single tarif sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nominal PBB yang harus dibayar masyarakat dipastikan tidak mengalami kenaikan.

“Perda sudah ditetapkan, tapi Perwalnya belum dibuat."

"Kepala daerah punya kewenangan untuk mengatur melalui Perwali berdasarkan undang-undang."

"Untuk pembayaran PBB tahun 2026, saya pastikan tidak akan naik,” ujar Wahyu Hidayat kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: DPRD Kota Malang Tegaskan Kebijakan PBB Harus Berpihak pada Masyarakat, Jangan Ada Kenaikan!

Ia menjelaskan, penetapan PBB tidak hanya mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tetapi juga Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), koefisien, serta stimulus yang dapat diberikan.

Semua komponen itu akan diatur secara rinci dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) agar dinamis dan sesuai dengan kearifan lokal.

“Menetapkan PBB itu rumusnya sulit. Ada banyak faktor yang harus dihitung."

"Itu sebabnya pengaturan detailnya akan kami tuangkan di Perwal, supaya lebih fleksibel dan bisa menyesuaikan kondisi masyarakat,” kata Wahyu yang pernyataannya juga diunggah di akun Instagram pribadinya.

Wahyu Hidayat juga menegaskan keberpihakannya kepada warga berpenghasilan rendah.

Ia memastikan PBB dengan nominal Rp 30 ribu akan dibebaskan atau digratiskan.

“Kami ingin meringankan beban masyarakat. Jadi PBB Rp 30 ribu akan digratiskan,” tegasnya.

Baca juga: SDN Kasin Kota Malang dapat Bantuan Sanitasi dari Guardian dan Human Initiative, Belajar Hidup Sehat

Kebijakan pembebasan PBB ini akan berlaku bagi 57.311 warga Kota Malang mulai 2026.

Wahyu menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar janji, melainkan akan segera dituangkan dalam Perwal sebagai payung hukum, yang pembahasannya dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Tidak dipungut biaya. Ini murni inisiatif saya sebagai Wali Kota untuk meringankan beban warga di tengah harga kebutuhan yang terus naik," paparnya.

Halaman
12

Berita Terkini