Kota Malang

DPRD Kota Malang Tegaskan Kebijakan PBB Harus Berpihak pada Masyarakat, Jangan Ada Kenaikan!

DPRD Kota Malang memastikan akan mengawal ketat pelaksanaan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar berpihak pada masyarakat.

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
TERKAIT PAJAK - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Kamis (14/8/2025). DPRD Kota Malang memastikan akan mengawal ketat pelaksanaan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar berpihak pada masyarakat. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - DPRD Kota Malang memastikan akan mengawal ketat pelaksanaan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar berpihak pada masyarakat.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan pihaknya telah berdiskusi dengan Panitia Khusus (Pansus) dan jajaran eksekutif untuk memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB.

"Kemarin kami sudah koordinasi dengan pasangan kepala daerah."

"Prinsipnya, kami akan bersama-sama berpihak pada masyarakat."

"Potensi kenaikan itu sebenarnya gradasi, tergantung dari pengalinya."

"Dan kami pastikan pengalinya tidak dinaikkan,” kata Amithya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Pajak Bumi dan Bangunan di Jombang Naik Hingga 1000 Persen, Emil Dardak: Tak Boleh Memberatkan Warga

Menurutnya, kebijakan PBB ini bersifat krusial sehingga harus dikawal hingga tahap penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda).

Ia menilai, isi Perwal perlu disinkronkan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.

“Biasanya hal teknis diserahkan ke perangkat daerah terkait."

"Namun, kali ini kami kawal bersama supaya narasi di Perwal bisa jelas, adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan,” ujarnya.

Amithya menambahkan, meski tidak ada kenaikan tarif, penerapan skema tunggal atau single tarif perlu diperjelas.

Pasalnya, jika diberlakukan tanpa penyesuaian, tarif yang sama bisa dikenakan kepada warga dengan kondisi ekonomi berbeda.

Baca juga: Sal Priadi Rilis Single Malang Suantai Sayang, Lagu yang Bercerita Tentang Kota Kelahirannya

“Besarannya tetap berbeda karena dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (TKP), lalu dikalikan dengan pengali tertentu."

"Itu yang perlu kita jelaskan bersama Pansus dan menghadirkan pihak Badan Pendapatan Daerah agar masyarakat mendapat gambaran utuh,” jelasnya.

DPRD Kota Malang juga membuka peluang revisi kebijakan jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian di lapangan.

"Semua kebijakan itu perlu evaluasi. Kalau memang harus direvisi, ya mungkin-mungkin saja. Tapi yang terpenting sekarang, kawal dulu Perwalnya,” tegas Amithya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved